Pemkab Serahkan DP4 ke KPU
Balikbukit, WL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) akhirnya menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilukada (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di aula pemkab setempat, Rabu (4/4).
Bupati Drs. H. Mukhlis Basri, M.M., mengatakan DP4 akan dijadikan acuan pada pemilukada 27 September mendatang. Dalam
penyelenggaraan pemilkada pemkab terus memberikan dukungan dan fasilitas agar perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu
kondusif dan umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kegiatan itu juga merupakan pelaksanaan amanat UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 22 yang menyatakan
bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Mengelola Administrasi Kependudukan.
Dikatakan, pemkab telah menyediakan data penduduk sebagaimana termaktub dalam UU No. 15/2011 pasal 10 ayat (3) huruf (g),
salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan data kependudukan yang selanjutnya akan digunakan oleh pihak KPU
dalam menetapkan daftar mata pilih.
Hal ini juga sejalan dengan peraturan KPU No. 12/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemuktahiran Data dan DP4. Konsep DP4 adalah
data hasil pelayanan KK dan KTP yang ada dan didistribusikan kepada kecamatan yang selanjutnya disebarkan ke pekon dan
masyarakat yang berhak memilih mempunyai hak suara pada pemilukada nantinya.
“Kemudian setelah konsep DP4 di crosschek dimulai dari tingkat pemangku/RT/RW, pekon dan kecamatan. Selanjutnya konsep DP4
tersebut dikirimkan kembali ke pemkab melalui dinas kependudukan dan catatan sipil yang selanjutnya proses pengentrian dan
editing hingga menjadi buku DP4 Lambar 2012,” tandas Mukhlis. (esa)
Pemilukada (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di aula pemkab setempat, Rabu (4/4).
Bupati Drs. H. Mukhlis Basri, M.M., mengatakan DP4 akan dijadikan acuan pada pemilukada 27 September mendatang. Dalam
penyelenggaraan pemilkada pemkab terus memberikan dukungan dan fasilitas agar perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu
kondusif dan umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kegiatan itu juga merupakan pelaksanaan amanat UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 22 yang menyatakan
bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Mengelola Administrasi Kependudukan.
Dikatakan, pemkab telah menyediakan data penduduk sebagaimana termaktub dalam UU No. 15/2011 pasal 10 ayat (3) huruf (g),
salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan data kependudukan yang selanjutnya akan digunakan oleh pihak KPU
dalam menetapkan daftar mata pilih.
Hal ini juga sejalan dengan peraturan KPU No. 12/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemuktahiran Data dan DP4. Konsep DP4 adalah
data hasil pelayanan KK dan KTP yang ada dan didistribusikan kepada kecamatan yang selanjutnya disebarkan ke pekon dan
masyarakat yang berhak memilih mempunyai hak suara pada pemilukada nantinya.
“Kemudian setelah konsep DP4 di crosschek dimulai dari tingkat pemangku/RT/RW, pekon dan kecamatan. Selanjutnya konsep DP4
tersebut dikirimkan kembali ke pemkab melalui dinas kependudukan dan catatan sipil yang selanjutnya proses pengentrian dan
editing hingga menjadi buku DP4 Lambar 2012,” tandas Mukhlis. (esa)
Tidak ada komentar