Pengawas SPBU Kembahang Kian Arogan
Batubrak, WL-Pengawas Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Kembahang Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus menunjukkan arogansinya. Alih-alih meminta maaf atas tindakan salah satu petugas SPBU tersebut yang mencoba merampas kamera wartawan saat bermaksud mengambil gambar antrean kendaraan di SPBU itu Senin (26/3/2012) lalu, Pengawas Walidi justru menyalahkan wartawan.
Dia beralasan ketegangan terjadi karena pewarta tidak terlebih dahulu meminta izin kepada pihaknya. “Menurut informasi, wartawan itu saat mengambil gambar tidak izin terlebih dahulu,” kata Walidi saat ditemui di kantornya di kompleks SPBU itu, Selasa (27/3/2012) sore.
Kendati demikian Walidi mengakui jika salah satu karyawannya bernama Dedi sempat bermaksud melarang wartawan mengambil gambar. Dia juga tidak menyanggah sempat terjadi adu mulut diantara karyawannya dan wartawan saat itu.
Meski demikian, Walidi menampakkan arogansinya jika pihaknya sama sekali tidak bersalah dan tidak ada permintaan maaf atas perlakuan karyawannya itu terhadap awak media bersangkutan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Sementara itu, menurut wartawan yang saat itu bermaksud mengambil gambar antrean, awalnya dirinya bermaksud memantau jumlah dan jenis kendaraan yang mengantre saat itu. Setibanya sebelah kendaraan di depan dirinya langsung dihardik dan diminta kembali ke barisan kendaraan paling belakang.
Karena gelagat dan nada karyawan yang tak bersahabat, keteganganpun terjadi dan sempat saling rebut kamera hingga mengakibatkan kamera wartawan rusak. Tidak sampai di situ, rekan Dedi yang lain langsung muncul dan mengeluarkan kata-kata ancaman, bahkan sempat mendorong wartawan. “Jangan macam-macam kamu di sini,” ujar rekan Dedi itu ditirukan.
Tak pelak, arogansi karyawan SPBU terbut disayangkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Lambar dan mengecam tindakan oknum petugas SPBU yang dinilai menghambat tugas jurnalistik dengan merebut kamera wartawan saat bermaksud mengambil gambar antrean kendaraan di SPBU yang dijaga beberapa pria berseragam itu.
Menurut Ketua PWI Perwakilan Lambar, Ismail M. Baki, S.E., Selasa (27/3/2012), sejatinya petugas SPBU yang belakangan diketahui bernama Dedi, mengerti tugas pokok wartawan sesuai UU Pokok Pers No. 40/1999.
Percobaan kekerasan terhadap wartawan di SPBU tersebut bukan untuk kali pertama. Beberapa waktu lalu, salah satu wartawan di salah satu media harian provinsi juga nyaris mendapat perlakukan serupa.
Sebab itu, Ismail meminta pengawas SPBU tersebut membina dan menyelesaikan masalah itu. “Sebagai pelayan, seharusnya petugas SPBU lebih beretika dan tidak arogan.”
Lebih jauh dikatakan Ismail, isu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang direncanakan pemerintah menarik perhatian seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali di Lambar.
Karenanya, lanjut Ismail, masyarakat ingin mengetahui situasi dan kondisi di SPBU yang ada di Lambar. Sebab itu, sebagai pemberita sudah menjadi tugas wartawan untuk mengabarkan baik gambar maupun tulisan tentang situasi dan kodisi terkini di setiap SPBU.
Ismail meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan saat menjalankan peliputan di lapangan.
“PWI akan memperjuangakan hak perlindungan hukum wartawan saat melakukan tugasnya,” tandas Ismail. (esa)
Tidak ada komentar