HEADLINE

Kasus Dissosnaker Jalan di Tempat

Ilustrasi

Balikbukit, WL - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dengan kerugian negara sebesar Rp163 juta lebih pada beberapa kegiatan yang terdapat di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Lampung Barat (Lambar) terkesan jalan di tempat. 

Termasuk juga tindak lanjut dari Inspektorat Lambar yang telah mengumumkan adanya kerugian negara itu. Hingga kini, instansi itu masih memberikan waktu kepada Dissosnaker untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Inspektur Lambar Ibrahim Amin yang sebelumnya membeberkan kepada wartawan koran ini  terdapat kerugian negara pada beberapa kegiatan di Dissosnaker tidak mengangkat telepon selulernya meski dalam kondisi aktif saat dihubungi. Sedangkan Sekretaris Inspektorat Lambar Indra enggan berkomentar dengan alasan tidak mengetahui secara mendalam masalah itu. ’’Silakan langsung hubungi inspektur, saya takut salah kalau bicara,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya Inspektorat menemukan kerugian negara lebih dari Rp163 juta pada sejumlah kegiatan yang ada di Dissosnaker. Kerugian itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi tersebut beberapa waktu lalu. ’’Kami telah menoleransi sejak satu bulan yang lalu kepada Kadissosnaker Lambar Edi Yusuf agar menindaklanjuti temuan itu. Namun, hingga kini belum ada iktikad baik dari dinas itu untuk menindaklanjutinya,’’ sesal Inspektur Lambar Drs. Ibrahim Amin, M.M., Jumat (14/9).

Dia menjelaskan, kerugian negara itu bersumber dari surat pertanggungjawaban (SPj.) fiktif, pemasangan instalasi listrik di Balai Latihan Kerja (BLK) yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), dan sejumlah temuan lainnya

Sementara Kapolres Lambar AKBP Abdul Karim Tarigan mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari lembaga pemerintah maupun masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.

’’Saya tidak mau berandai-andai. Hingga kini, saya belum tahu faktanya dan belum ada laporan yang masuk. Pada intinya, yang namanya perbuatan melawan hukum pasti akan kami tindak," pungkasnya. (san)

Tidak ada komentar