Kasus Dissosnaker Jalan di Tempat
Ilustrasi |
Balikbukit, WL - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi
dengan kerugian negara sebesar Rp163 juta lebih pada beberapa kegiatan yang
terdapat di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Lampung Barat (Lambar)
terkesan jalan di tempat.
Termasuk juga tindak lanjut dari Inspektorat Lambar yang
telah mengumumkan adanya kerugian negara itu. Hingga kini, instansi itu masih memberikan
waktu kepada Dissosnaker untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Inspektur Lambar Ibrahim Amin yang sebelumnya membeberkan
kepada wartawan koran ini terdapat kerugian negara pada beberapa kegiatan
di Dissosnaker tidak mengangkat telepon selulernya meski dalam kondisi aktif
saat dihubungi. Sedangkan Sekretaris Inspektorat Lambar Indra enggan
berkomentar dengan alasan tidak mengetahui secara mendalam masalah itu.
’’Silakan langsung hubungi inspektur, saya takut salah kalau bicara,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Inspektorat menemukan kerugian negara
lebih dari Rp163 juta pada sejumlah kegiatan yang ada di Dissosnaker. Kerugian
itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi tersebut
beberapa waktu lalu. ’’Kami telah menoleransi sejak satu bulan yang lalu kepada
Kadissosnaker Lambar Edi Yusuf agar menindaklanjuti temuan itu. Namun, hingga
kini belum ada iktikad baik dari dinas itu untuk menindaklanjutinya,’’ sesal
Inspektur Lambar Drs. Ibrahim Amin, M.M., Jumat (14/9).
Dia menjelaskan, kerugian negara itu bersumber dari surat
pertanggungjawaban (SPj.) fiktif, pemasangan instalasi listrik di Balai Latihan
Kerja (BLK) yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), dan sejumlah
temuan lainnya
Sementara Kapolres Lambar AKBP Abdul Karim Tarigan
mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari
lembaga pemerintah maupun masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
’’Saya tidak mau berandai-andai. Hingga kini, saya
belum tahu faktanya dan belum ada laporan yang masuk. Pada intinya, yang
namanya perbuatan melawan hukum pasti akan kami tindak," pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar