HEADLINE

Kepala SDN 1 Pemerihan Tarik Biaya Pagar


Bengkunatbelimbing, WL - Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Edwar Z Edo, mengecam keras kebijakan Kepala SDN 1 Pemerihan Bengkunatbelimbing Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang melakukan pemungutan terhadap muridnya dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah.

Edo menjelaskan ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (23/9), padahal Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 untuk rehabilitas di sekolah tersebut. “Hal tersebut cukup jelas menyalahi peraturan,” terangnya.

Menurut Edo, menurut keterangan pihak sekolah dengan dalih kebutuhan kepsek tersebut yang diketahui bernama Supardin melakukan pemungutan, meski telah mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Disdik. Selain itu Supardin juga menjelaskan, jika pemungutan tersebut telah dirapatkan kepada pihak walimurid pada Juni lalu, dan berhasil disepakati setiap wali murid dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu sebanyak 165 walimurid dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp16.500.000 dan telah dibangunkan pagar sekolah.

Edo melanjutkan, pihaknya tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap Ketua Komite sekolah tersebut yakni Santo dikarenakan tidak berada di rumah, hal itu dibenarkan warga jika Santo jarang di rumahnya karena tengah tersandung masalah illegal logging. Sementara hasil konfirmasi terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) yang dikepalai oleh Beni Juarto, S.Pd, menjelaskan pihak UPT Disdik sama sekali tidak mengetahui terkait pemungutan dengan dalih pembangunan pagar sekolah tersebut, pihak UPT Disdik juga cukup menyayangkan kebijakan tersebut. “Jika terjadi masalah pasti kami akan ikut direpotkan oleh hal tersebut,” jelas Beni.

Selain itu Edo juga melakukan konfirmasi kepihak Disdik melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Akim, yang menjelaskan hal tersebut tentu menyalahi aturan yang berlaku, terkecuali hal tersebut merupakan inisiatif dari walimurid. Hal tersebut bertentangan Kepmen 22, 27, dan PP 48 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilarang dan tidak dibenarkan memungut dana dalam bentuk dan alasan apapun kepada orangtua murid.

“Apabila itu dilakukan kita akan proses dan diberi sangsi, dan disrahkan ke Inspektorat,” ujar Akim
“Selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pendidikan Nasional (Permendiknas) itu boleh saja, namun jika sebaliknya maka Ormas LAKI akan menindak lanjutinya dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Edo. (nov)

Tidak ada komentar