Kepala SDN 1 Pemerihan Tarik Biaya Pagar
Bengkunatbelimbing,
WL - Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
Edwar Z Edo, mengecam keras kebijakan Kepala SDN 1 Pemerihan Bengkunatbelimbing
Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang melakukan pemungutan terhadap muridnya dengan
alasan untuk pembangunan pagar sekolah.
Edo menjelaskan ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (23/9), padahal Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 untuk rehabilitas di sekolah tersebut. “Hal tersebut cukup jelas menyalahi peraturan,” terangnya.
Menurut Edo, menurut keterangan pihak sekolah dengan dalih
kebutuhan kepsek tersebut yang diketahui bernama Supardin melakukan pemungutan,
meski telah mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Disdik. Selain itu
Supardin juga menjelaskan, jika pemungutan tersebut telah dirapatkan kepada
pihak walimurid pada Juni lalu, dan berhasil disepakati setiap wali murid
dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu sebanyak 165 walimurid dengan total dana
yang terkumpul mencapai Rp16.500.000 dan telah dibangunkan pagar sekolah.
Selain itu Edo juga
melakukan konfirmasi kepihak Disdik melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas)
Akim, yang menjelaskan hal tersebut tentu menyalahi aturan yang berlaku,
terkecuali hal tersebut merupakan inisiatif dari walimurid. Hal tersebut
bertentangan Kepmen 22, 27, dan PP 48 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
dilarang dan tidak dibenarkan memungut dana dalam bentuk dan alasan apapun
kepada orangtua murid.
“Apabila itu dilakukan kita akan proses dan diberi sangsi,
dan disrahkan ke Inspektorat,” ujar Akim
“Selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pendidikan
Nasional (Permendiknas) itu boleh saja, namun jika sebaliknya maka Ormas LAKI
akan menindak lanjutinya dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
pungkas Edo . (nov)
Tidak ada komentar