Oknum Guru SD Dilaporkan Istri Simpanan
MELAPOR : Yanita, istri simpanan Jauto didamping keluarganya melaporkan perbuatan oknum PNS yang tidak bertanggungjawab tersebut ke Inspektorat Lambar. [SAN] |
Waytenong, WL - Salah seorang oknum mantan kepala sekolah yang saat ini menjabat sebagai seorang guru di SDN 1 Waspada Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga menyalahi wewenang. Pasalnya oknum guru tersebut pada saat menjabat Kepala Sekolah di SDN 1 Sekincau dan berstatus PNS diduga telah menghamili terlebih dahulu sebelum menikahi seorang guru honor bernama Yanita, warga Pekon Sukananti Kecamatan Waytenong. Hal tersebut diakuinya kepada wartawan koran ini beberapa waktu lalu. Menurut Yanita, setelah dihamili dirinya yang ketika itu masih berstatus gadis dinikahinya tanpa sepengetahuan istri pertama Jauto pada pertengahan 2011 lalu. Ditambahkan Yanita, setelah menikah dirinya disembunyikanya Jauto di sebuah kontrakan di Bukitkemuning Lampung Utara (Lampura). Namun, yang mengecewakan Yanita setelah menempati kontrakan tersebut, tanggungjawab Jauto sebagai suami mulai berkurang, bahkan pada saat persalinan Yanita mengeluarkan biaya sendiri dan tidak didampingi Jauto. "Sampai anak saya berumur dua setengah bulan dia sama sekali tidak lagi memberikan nafkah dan menengok anak tersebut," Jelasnya.
Ironisnya pada saat anak dari keduanya saat ini berusia 2,5 bulan dan masih sangat membutuhkan perhatian seorang ayah, Jauto mengirimkan surat talak dan menceraikan Yanita tanpa alasan pasti. Merasa di kecewakan Yanita melaporkan perbuatan oknum PNS tersebut ke Inspektorat Lambar, "Saya menuntut pertanggungjawaban dan meminta kepada inspektorat untuk memberikan sangsi sepentasnya kepada Jauto yang bersetatus PNS itu, " tambahnya. Sayangnya, ketika hendak dikonfirmasi di kediamannya Jauto tidak berada di tempat. Begitu juga saat dihubungi via nomor ponselnya tidak aktif.
Sementara kepala UPTD Sekincau Jumrotun Abada ketika dikonfirmasi tentang masalah tersebut enggan berkomentar. Sebab menurutnya permasalahan tersebut menyangkut pribadi seseorang bukan urusan kedinasan. “Silahkan laporkan saja ke pihak terkait,” ungkap kepala UPTD itu.
Terpisah, Inspektur Ibrahim Amin mengatakan perbuatan Jauto dapat dianggap telah melanggar Peraturan PNS dan layak menerima sanksi. Sebab perbuatanya ditemukan banyak pelanggaran, di antaranya menyalahgunakan wewenang, menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama yang masih hidup, melakukan hal yang tidak seharusnya dikerjakan oleh seorang pendidik, menelantarkan seseorang. "Kita akan panggil Jauto dan pasti diberikan sanksi yang setimpal akibat perbuatannya," pungkas Ibrahim Amin. (san)
Tidak ada komentar