Cabjari Terima SPDP Tersangka Judi
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui Kabupaten Lampung Barat, Senin (22/10), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari petugas penyidik Polsek Pesisir Tengah, terkait dugaan tindak pidana tersangka Samsul Ali (45) bin Bulkhaini warga Pekon Gunungkemala Kecamatan Waykrui dalam kasus perjudian jenis toto gelap (togel) yang tertangkap pada Rabu (17/10) sekitar pukul 12.30.
Kacabjari Bobby Heryanto, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (23/10), menjelaskan Senin (22/10) pihaknya sudah menerima SPDP tersebut berdasarkan SPDP/05/X/2012. Atas diterimanya SPDP tersebut, tegas dia, telah pula diperintahkan tiga orang jaksa menindaklanjutinya, masing-masing Bobby Heryanto, S.H.,M.H., M. Eko Winangto, S.H., dan Bayu Wibiyanto, S.H.,M.H.
“Ketiga jaksa tersebut termasuk didalamnya saya sendiri nantinya akan mengikuti perkembangan penyidikan. Sementara, sangkaan terhadap tersangka berdasarkan SPDP penyidik. Selain itu, dengan sudah diterimanya SPDP ini kita juga akan segera mengikuti perkembangan penyidikan,” ungkapnya.
Bobby juga menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindakan pidana perjudian dalam bentuk toto gelap (togel) dengan pasal sangkaan 303 KUHP. “Atas tindakannya tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” pungkasnya. (aga)
Tidak ada komentar