Camat Lemong Bantah Sewenang-Wenang
Terkait masalah perintah penghentian penambangan pasir di sungai Waymalaya Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat (Lambar) oleh Camat Audi Marfi, S.Pd. terhadap pengelola tambang, Anderson, tak dibantah bersangkutan.
Namun perintah tersebut tidak dimaksudkan secara permanen, melainkan untuk sementara waktu karena masyarakat menilai penambangan tersebut merusak areal persawahan, merusak jalan, anak-anak tidak dapat bermain, membuat jalan berdebu, serta masyarakat tidak bisa menjemur hasil panen di sekitar jalan karena mobilitas angkutan yang hilir-mudik.
“Surat yang saya berikan kepada pihak pemilik pertambangan merupakan pemberitahuan untuk kegiatan pertambangan pasir itu dihentikan sementara waktu guna mengindari konflik yang mungkin saja timbul dari masyarakat yang mengeluhkan kegiatan pertambangan itu sendiri. Bukan untuk dihentikan secara permanen,” sanggah Audi, Senin (12/11).
Pihaknya juga menyesalkan berbagai tudingan kepada dirinya dalam kapasitas selaku camat menyetop pertambangan yang notabene mengantongi surat izin lengkap. Menurutnya, secara logika, seorang camat tidak mempunyai wewenang untuk menghentikan pertambangan yang mempunyai izin dan dipertanggungjawabkan dinas terkait.
“Saya atas nama camat Lemong tidak mempunyai hak untuk menghentikan pertambangan tersebut, melainkan menyarankan kepada pemilik tambang untuk menghentikan sementara. Perlu ditekankan bahwa itu hanya untuk sementara guna menghindari konflik yang mungkin saja timbul dari masyarakat yang sudah resah kerena kegiatan pertambangan itu,” tandas Audi.
Jika surat tersebut tidak diindahkan, ingat Audi, dirinya mempersilahkan yang bersangkutan meneruskan kegiatan pertambangan tersebut. Audi mengaku dirinya selaku camat hanya menanggapi laporan masyarakat dan tidak memiliki kepentingan pribadi mengenai hal itu. Audi mengatakan jika merupakan pimpinan di Kecamatan Lemong yang dari awal ikut menandatangani surat rekomendasi perizinan pertambangan itu. “Sehingga dari itu saja saya memang tidak mempermasalahkan itu, namun setelah kegiatan ini berjalan serta menimbulkan keresahan warga itu bukan kemauan atau arahan saya, melainkan masarakat yang menilai,” pungkasnya. (aga)
Namun perintah tersebut tidak dimaksudkan secara permanen, melainkan untuk sementara waktu karena masyarakat menilai penambangan tersebut merusak areal persawahan, merusak jalan, anak-anak tidak dapat bermain, membuat jalan berdebu, serta masyarakat tidak bisa menjemur hasil panen di sekitar jalan karena mobilitas angkutan yang hilir-mudik.
“Surat yang saya berikan kepada pihak pemilik pertambangan merupakan pemberitahuan untuk kegiatan pertambangan pasir itu dihentikan sementara waktu guna mengindari konflik yang mungkin saja timbul dari masyarakat yang mengeluhkan kegiatan pertambangan itu sendiri. Bukan untuk dihentikan secara permanen,” sanggah Audi, Senin (12/11).
Pihaknya juga menyesalkan berbagai tudingan kepada dirinya dalam kapasitas selaku camat menyetop pertambangan yang notabene mengantongi surat izin lengkap. Menurutnya, secara logika, seorang camat tidak mempunyai wewenang untuk menghentikan pertambangan yang mempunyai izin dan dipertanggungjawabkan dinas terkait.
“Saya atas nama camat Lemong tidak mempunyai hak untuk menghentikan pertambangan tersebut, melainkan menyarankan kepada pemilik tambang untuk menghentikan sementara. Perlu ditekankan bahwa itu hanya untuk sementara guna menghindari konflik yang mungkin saja timbul dari masyarakat yang sudah resah kerena kegiatan pertambangan itu,” tandas Audi.
Jika surat tersebut tidak diindahkan, ingat Audi, dirinya mempersilahkan yang bersangkutan meneruskan kegiatan pertambangan tersebut. Audi mengaku dirinya selaku camat hanya menanggapi laporan masyarakat dan tidak memiliki kepentingan pribadi mengenai hal itu. Audi mengatakan jika merupakan pimpinan di Kecamatan Lemong yang dari awal ikut menandatangani surat rekomendasi perizinan pertambangan itu. “Sehingga dari itu saja saya memang tidak mempermasalahkan itu, namun setelah kegiatan ini berjalan serta menimbulkan keresahan warga itu bukan kemauan atau arahan saya, melainkan masarakat yang menilai,” pungkasnya. (aga)
Tidak ada komentar