HEADLINE

Ganti Rugi Pelebaran Jalan Rp300 Ribu/Meter



Setelah dua kali musyawarah antara masyarakat dan Tim Sembilan yang juga dihadiri perwakilan Dinas PU Lampung dan Kementrian PU terkait kesepakatan harga ganti rugi pelebaran jalan di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Selasa (20/11), akhirnya dicapai kesepakatan Rp300 ribu/meter.

Ketua Tim Sembilan Asisten I Setkab Drs. Gison Sihite, MM, berharap masyarakat di pekon tersebut mendukung pelebaran Jalur Lintas Barat (Jalinbar) yang merupakan Jalan Nasional tersebut. Dukungan yang diharapkan masyarakat tidak memberikan harga terlalu tinggi untuk ganti rugi tanah yang terkena atau masuk dalam ukuran pelebaran jalan.

“Kami sangat berharap masyarakat dapat mendukung program pemerintah untuk melakukan pelebaran jalan, terlebih kini telah disahkannya Kabupaten Pesisir Barat (KPB),” ungkap Gison.

Awalnya Tim Sembilan memberikan harga berkisar Rp250 ribu-Rp285 ribu/meter, sementara masyarakat menginginkan Rp350 ribu/meter. Namun setelah musyawarah kedua belah pihak berhasil menyepakati harga ganti rugi menjadi Rp300 ribu/meter.

“Kami sebagai masyarakat awam, pada dasarnya menyetujui rencana tersebut. Kami juga berharap agar hal ini (pelebaran jalan, red) secepatnya direalisasikan,” ujar salah seorang warga Kampungjawa, Nasrun Awan. (aga)

Tidak ada komentar