HEADLINE

Kasus Penganiayaan Istri Masih Lidik


Laporan dugaan penganiayaan oleh oknum Peratin Pagarbukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Parozi, terhadap istrinya, Dewi Yanti, kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kanitreskrim Polsek Bengkunat, Bripka Susilo, Rabu (21/11), mengatakan pihaknya tetap memproses sesuai aturan main yang ada.

“Kita sudah memeriksa si korban dan sudah memanggil saksi ibu mertuanya,” terang Susilo.

Namun keterangan saksi sama sekali tidak mengakui jika melihat peratin melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya yang tak lain adalah istri peratin itu sendiri.

“Untuk saat ini kita masih terus berupaya melengkapi saksi agar kasus ini dapat kita tindak lanjuti. Apa yang diduga dilakukan peratin masuk UU No. 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Susilo.

Sementara pelapor yang juga kakak korban, Alfin, menjelaskan jika peratin tersebut melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya dengan menendang bagian (maaf) pantatnya.

Waktu kejadiannya tanggal 3 Oktober lalu. Alfin berharap petugas menindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut sesuai UU dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dan si peratin menerima ganjaran hukuman sesuai dengan yang telah diperbuatnya,” pungkas Alfin. (nov)

Tidak ada komentar