Berkas Kasus Pembebasan Lahan Dilimpahkan
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui Lampung Barat (Lambar), melimpahkan berkas tersangka Hasnal Hakim bin M. Hasan, warga Pekon Mandirisejati Kecamatan Krui Selatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan pembangunan jembatan Krui-Biha—jembatan Waymahnai—menghubungkan Jalur Lintas Barat (Jalinbar) Tanggamus-Lambar bersumber APBN senilai Rp800 juta. Kamis (22/11).
“Hari ini (kemarin, red) penyidik Cabjari Krui melimpahkan berkas tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Kelas 1-A Tanjungkarang Bandarlampung, untuk menjalani persidangan. Kepadanya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi sesuai Surat Perintah Tahanan No. 05/N.8.14.7/Fd.1/11/2012 tanggal 22 November 2012, dimana tersangka didampingi Penasehat Hukum Yuzi Eplin, SH,” terang Kacabjari Krui, Bobi Heryanto, SH, MH.
Dijelaskan, kasus itu terkuak dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Cabjari Krui, dan ditindaklanjuti pada April 2012. Setelah diselidiki, kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan Sprindik No. 05/N.8.14.7/Fd.1/09/2011 tanggal 14 September 2012.
“Hasilnya, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembebasan lahan jembatan di Waymahnai yang merupakan delik dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari pagu Rp800 juta dan diduga dikorup Rp95,8 juta lebih. Penyidik juga memeriksa 14 saksi terdiri atas pihak Kecamatan Krui Selatan, peratin Mandirisejati, masyarakat serta pihak yang mengetahui permasalahan lahan tersebut, plus ahli dari Tata Pemerintahan dan BPN Lambar,” jelasnya.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat empat tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit Rp200 Juta,” tegasnya.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cabjari Krui telah menunjuk tiga orang jaksa, masing-masing Bobi Heryanto, SH, MH, Bayu Wiryanto, SH, MM, dan M. Eko Winanto, SH. Selanjutnya JPU akan menyempurnakan surat dakwaan dan rencananya pekan depan akan segera dilimpahkannya ke pengadilan Tipikor Bandarlampung.
“Sementara, untuk tersangka langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Wayhui Bandarlampung. Dari hasil penyidikan baru ada satu tersangka dalam pidana itu, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkas Bobi. (nov)
“Hari ini (kemarin, red) penyidik Cabjari Krui melimpahkan berkas tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Kelas 1-A Tanjungkarang Bandarlampung, untuk menjalani persidangan. Kepadanya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi sesuai Surat Perintah Tahanan No. 05/N.8.14.7/Fd.1/11/2012 tanggal 22 November 2012, dimana tersangka didampingi Penasehat Hukum Yuzi Eplin, SH,” terang Kacabjari Krui, Bobi Heryanto, SH, MH.
Dijelaskan, kasus itu terkuak dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Cabjari Krui, dan ditindaklanjuti pada April 2012. Setelah diselidiki, kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan Sprindik No. 05/N.8.14.7/Fd.1/09/2011 tanggal 14 September 2012.
“Hasilnya, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembebasan lahan jembatan di Waymahnai yang merupakan delik dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari pagu Rp800 juta dan diduga dikorup Rp95,8 juta lebih. Penyidik juga memeriksa 14 saksi terdiri atas pihak Kecamatan Krui Selatan, peratin Mandirisejati, masyarakat serta pihak yang mengetahui permasalahan lahan tersebut, plus ahli dari Tata Pemerintahan dan BPN Lambar,” jelasnya.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat empat tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit Rp200 Juta,” tegasnya.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cabjari Krui telah menunjuk tiga orang jaksa, masing-masing Bobi Heryanto, SH, MH, Bayu Wiryanto, SH, MM, dan M. Eko Winanto, SH. Selanjutnya JPU akan menyempurnakan surat dakwaan dan rencananya pekan depan akan segera dilimpahkannya ke pengadilan Tipikor Bandarlampung.
“Sementara, untuk tersangka langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Wayhui Bandarlampung. Dari hasil penyidikan baru ada satu tersangka dalam pidana itu, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkas Bobi. (nov)
Tidak ada komentar