HEADLINE

Gelapkan Travel Satu Orang Ditangkap

Ilustrasi : Google Image

Aprilizar alias Efriza bin Nusirwan Adil terpaksa diamankan Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Itu setelah dirinya menggelapkan mobil travel jenis Suzuki APV nopol B 1684 FMB milik Edi Gunawan bin Habiburrahman warga Ulokpandan III Pekon Waysindi Karyapenggawa, Kamis (6/12).

Kapolsek AKP Azizal Fikri, SE, Minggu (9/12), mengatakan kronologi singkat kejadian tersebut bermula ketika tersangka menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp300 ribu/hari selama enam hari. Tersangka beralasan dirinya hendak ke Pulau Jawa. Namun hingga hari ke-12 tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. “Mobil itu direntalkan 25 November lalu, dan tepat pada hari ke-12 Kamis (6/12), pemiliknya melapor resmi ke polisi. Pelakunya ditangkap petugas di wilayah hukum Polsek Pesisir Selatan. Sementara mobilnya kita amankan dari kediaman kerabatnya di Gunungkemala Waykrui,” ungkap Azizal.

Setelah ditangkap dan ditanyakan STNK-nya ternyata telah digadaikan kepada Reza warga Wayjambu Pesisir Selatan sebesar Rp150 ribu untuk membeli BBM. “Alasan dia menyimpan mobil tersebut di rumah kerabatnya di Gunungkemala dikarenakan belum bisa membayar biaya rentalnya,” lanjut Azizal.

Masih kata Azizal, tersangka juga pada tahun 2004 silam pernah tersangkut hukum dikarenakan kasus serupa yaitu menggelapkan kendaraan roda dua dan dipenjara selama satu tahun. “Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara,” pungkasnya. (nov)

Tidak ada komentar