JPU Limpahkan Perkara Tipikor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan pembangunan jembatan Krui-Biha Jalur Lintas Barat (Jalinbar) Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar), atas nama Hasnal Hakim bin M. Hasan warga Pekon Mandirisejati ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (10/12).
Kacabjari Krui Bobi Heryanto, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan surat No. B-50/N8.11.7/Fp.1/12/2012 tertanggal 10 Desember 2012, JPU melimpahkan berkas kasus pembebasan lahan tersebut bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pekerjaan Umum UPT wilayah Lampung Tahun 2011 senilai Rp800 juta.
Masih kata Bobi, sebelumnya untuk tersangka atas nama yang sama sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhuwi Bandarlampung sesuai Surat Perintah Tahanan No. 05/N.8.14.7/Fd.1/11/2012 tanggal 22 November 2012 dan tersangka didampingi Penasehat Hukum Yuzi Eplin, S.H.
Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka itu terkuak dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Cabjari krui, dan dari laporan tersebut dilakukan tindak lanjut pada April 2012 lalu dengan tindak penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan dasar surat perintah penyidikan No.05/N.8.14.7/Fd.1/09/2011 tanggal 14 September 2012.
“Dari hasil penyidikan oleh cabjari, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembebasan lahan jembatan di Waymahnai yang merupakan delik dari tempat kejadian Perkara (TKP), dari pagu dana Rp800 Juta, diduga yang di korupsi oleh tersangka senilai Rp95.850.000. Selain itu juga, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari pihak Kecamatan Krui Selatan, Peratin Mandiri Sejati, Masyarakat serta pihak yang mengetahui permasalahan lahan tersebut. Dan juga dua orang ahli yang terdiri dari tata ahli pemerintahan Pemkab Lambar dan BPN Lambar,” jelasnya.
“Perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit 200 Juta,” tandasnya. (nov)
Tidak ada komentar