HEADLINE

Anak Yatim Terpergok Maling

Rudiansyah (16) warga pekon Bangunnegara Pesisir Selatan
yang mencuri diperumahan warga pekon Biha .
Warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memergoki Rud (16) warga Pekon Bangunnegara tengah membobol rumah milik Tarman, warga setempat. Rud dibekuk di sekitar lingkungan Koramil setempat, Selasa (8/1) pukul 10.00. Warga setempat membenarkan jika di pekon itu sejak beberapa pekan terakhir marak mengalami kemalingan.

Tarman, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, sehari sebelumnya rumahnya juga sempat dijarah maling dan uang senilai Rp2,9 juta raib. “Tepat pada hari ini malingnya mau kembali lagi beraksi di rumah saya, namun sialnya maling itu belum sempat mengambil barang yang dia inginkan warga keburu melihatnya hingga akhirnya dia berhasil ditangkap di kantor Koramil,” ungkap Tarman.

Menurut Tarman, di pekon tersebut sejak beberapa waktu lalu dinilai sudah tidak lagi aman dengan kerap terjadinya rumah warga yang dijadikan maling sebagai lahan untuk mengambil sesuatu yang diinginkannya. “Sebenarnya dipekon kami sejak beberapa minggu terakhir banyak rumah warga yang sudah beberapa kali dijarah maling,” tambah Tarman.

Kapolsek AKP Edy S. menjelaskan berdasarkan dari keterangan pelaku yang masih dibawah umur itu baru sekali melakukan hal tersebut, sementara barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan adalah uang senilai Rp1,5 juta dan satu buah flashdisk, serta satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Pelaku adalah anak yatim, nanti kita akan memanggil korban agar terlihat apakah korban ingin berdamai dengan melihat kondisi pelaku yang masih dibawah umur dan anak yatim atau memang korban ingin hal ini diselesaikan dengan proses hukum,” terang Edy.

Masih kata Edy, meski demikian jika korban tetap bersikeras hal tersebut diselesaikan dengan proses hukum, maka pelaku terjerat pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancamannya enam tahun penjara. “Meski dia (Rud-red) masih dibawah umur, namun dia tetap terjerat ancaman hukuman penjara selama enam tahun,” tandas Edy. (nov)

Tidak ada komentar