Distribusi e-KTP Capai Hampir 50%
Pendistribusian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), hingga kini hampir mencapai 50% untuk Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada pengiriman pertama dari pusat untuk kecamatan setempat baru 40% atau 4700 e-KTP dan pendistribusian ke dua sebanyak 700 kartu, total e-KTP yang telah distribusikan berjumlah 4978 dari jumlah keseluruhan 10378 warga yang telah melakukan perekaman.
Demikian dijelaskan Camat Pesisir Tengah, Edy Mukhtar, S.P., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (29/1), bahwa pendistribusian e-KTP untuk kecamatan itu hampir 50%. Meski bertahap dan belum secara keseluruhan masyarakat bisa mengerti dan memaklumi. “Pada pertama kali dilakukan pengiriman e-KTP yang sudah selesai cetak hanya berjumlah 4700 kartu dan hari ini (kemarin), pihak pos mengabarkan bahwa e-KTP untuk Kecamatan Pesesir Tengah telah dikirim dari pusat hanya 700 kartu sehingga secara keseluruhan pendistribusian e-KTP kecamatan baru capai 49% dari jumlah perekaman awal berjumlah 10378 warga. Dan untuk saat ini belum ditemukan ada e-KTP yang nyasar ke kita namun telah ditemukan adanya kesalahan data dan e-KTP ganda,” jelasnya.
Untuk pendistribusian e-KTP dari kecamatan ke masing-masing warga pada awalnya dipusatkan di kantor kecamatan setempat, namun karena kurang efektif dan terlalu banyak antre beberapa peratin kecamatan itu mengusulkan untuk di distribusikan melalui peratin dan pemangku-pemangku di pekon atau kelurahan. “Karena dipandang kurang efektif, jika warga keseluruhan melakukan pengambilan e-KTP di kantor camat. Sehingga disepakati peratin dan lurah serta pemangku dan kepala lingkungan berperan dalam pendistribusian e-KTP ini. Setiap pekon untuk pendistribusiannya beragam, ada yang dibagikan kerumah masing-masing ada pula masyarakat mengambil di balai pekon atau ke kepala lingkungan (kaling) yang ada. Pendistribusian tersebut cukup positif karena memberikan kemudahan kepada masyarakat, bila distribusi keseluruhan dipusatkan di Kecamatan maka masyarakat akan jenuh karena terlalu banyak antre dan persyaratan yang harus diurus,” katanya.
Lanjut dia, persyaratan pendistribusian e-KTP tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan pihak kecamatan, warga harus menukarkan lembaran e-KTP tersebut dengan foto copy kartu keluarga dan KTP asli yang lama. “Jika KTP yang lama hilang atau alasan lainnya, warga tersebut harus mengganti dengan surat kehilangan dari kepolisian atau keterangan domisili dari peratin. Setelah masyarakat menerima e-KTP tersebut harus segera memotocopy dan menyerahkannya ke pekon atau tempat pendistribusian sebelumnya, baru dari itu masyarakat harus meregistrasi ulang atau aktivasi e-KTP ke kecamatan. Himbauan kepada masyarakat bagi yang sudah menerima e-KTP harus segera melakukan aktivasi ulang dan bagi yang belum didistribusikan diharapkan bersabar,” tandanya. (nov)
Tidak ada komentar