Memet: Idealnya, KPB Terdapat 4 DP
Menjelang perhelatan akbar pesta demokrasi lima tahunan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, telah pula dipersiapkan infrastruktur pendukungnya. Termasuk masukan dari berbagai pihak terkait atau berkepentingan juga disampaikan kepada pemerintah agar hajat nasional tersebut sesuai harapan dengan hasil maksimal dan representatif. Demikin diungapkn politisi senior PPP Kabupaten Lampung Barat (Lambar) MSN Afiff, BBA, Selasa (8/1).
Memet—demikian MSN Afiff biasa disapa—mengusulkan agar pemerintah dalam hal ini KPU bisa mempertimbangkan pembagian wilayah daerah pemiliha (DP) di Lambar dan Kabupaten Pesisir Barat (KPB)—hasil pemekarannya. Itu agar persebaran dan repersantasi warganya juga merata dan terakomodir. “Saya melihat hal ini menjadi penting, terlebih bagi KPB. Itu agar keinginan masyarakat untuk mensejajarkan dan upaya pemerataan pembangunan terakomodir. Caranya, di antaranya adalah masalah pembagian DP ini.”
Memet menjelaskan ihwal dimaksud setidaknya persebaran DP minimal tiga sampai lima wilayah. Sebab KPB kini berjumlah 11 kecamatan termasuk Pulau Pisang—pemekaran Pesisir Utara yang telah diresmikan Desember 2012 lalu. Untuk melakukan hal itu, mengakomodir dan menjaring aspirasi politik tersebut, Memet menyarankan pihak terkait juga meminta masukan dari penggiat politik dan pihak lain yang ada hubungannya. Apalagi di daerah pesisir menurutnya relatif heterogen dari segala sisi kehidupan, yang artinya juga tidak menabukan apapun masukan yang disampaikan.
Sekadar diketahui, wacana pembentukan DP baru telah diusulkan KPU setempat ke pusat dan kini masih terus diproses. Di KPB, DP 1 diproyeksi tujuh kursi meliputi Kecamatan Lemong, Pesisir Utara Pulau Pisang, dan Karyapenggawa; DP 2 diproyeksi enam kursi meliputi Krui Selatan, Pesisir Tengah, dan Waykrui; DP III diproyeksi tujuh kursi meliputi Pesisir Selatan dan Ngambur; DP IV diproyeksi lima kursi meliputi Bengkunat dan Bengkunatbelimbing. Itu dengan asumsi data penduduk KPB saat ini berjumlah 160.688 total 25 kursi anggota dewan.
Merujuk UU No. 8/2011 tentang Pemilu dan Per-KPU No. 17/2008 tentang Pembagian Kursi, maka jumlah aleg kabupaten induk dan pemekarannya akan disesuaikan berdasarkan formulasi jumlah penduduk.
Kalau penduduk sampai 100 ribu jiwa maka kursi di dewannya mencapai 20. Penduduk berjumlah 100 ribu-200 ribu jiwa 25 kursi, 200 ribu-300 ribu jiwa 30 kursi, 300 ribu-400 ribu jiwa 35 kursi, dan 400 ribu-500 ribu jiwa 45 kursi. (aga)
Tidak ada komentar