HEADLINE

Nirlan Pertahankan Posisi HR


Posisi dr. HR, M.Kes. sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), meski telah ditetapkan petugas penyidik Polres setempat sebagai tersangka dalam kasus Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liwa periode 2008-2011, hingga kini masih dipertahankan. 

Artinya, yang bersangkutan tetap bisa dan dimungkinkan menjalankan tugas dan kewajiban selaku pejabat sembari menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut kasus tersebut. Demikian dikatakan Sekkab H. Nirlan, S.H., M.M. ketika dikonfirmasi, Selasa (1/1). 

“Dia (HR, red) belum diganti, sambil menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut. Sebab, itu tidak mengganggu kinerja dia selaku kepala dinas. Tapi kalau setelah ditetapkan tersangka dia jarang masuk dan mengganggu tugas-tugasnya selaku kepala dinas, tentu akan kita pertimbangkan untuk diganti, ditunjuk Plt.-nya atas petunjuk dan pertimbangan pimpinan. Jadi kita lihat perkembangan proses hukumnya, ya!”

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres AKBP Abdul Karim Tarigan didampingi Kasatreskrim AKP Samsari melalui Kasubbag Humas AKP Zulkarnaen, mengatakan kasus tersebut terus diproses meski belum menunjukkan perkembangan lain, seperti penetapan tersangka lain atau rencana penahanan.

“Yang jelas kasus tersebut terus kita proses. Tidak menutup kemungkinan ka nada tersangka lain sesuai bukti dan hasil pengembangannya. Kita juga belum merencanakan penahanan sembari melihat perkembangannya.”

Sekadar diketahui, HR, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugs penyidik Polres resmi ditetapkan sebagai tersangka Rabu (26/12/12), seusai dimintai keterangan dalam dugaan perkara Jamkesmas di RSUD Liwa. Petugas juga tetap melakukan pengembangan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. 

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan sejak awal tahun 2012 didasari temuan anggota Unit Tipikor Satreskrim. Bukti-bukti pendukung dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, dinilai penyidik sudah cukup untuk menentukan tersangka.  

Lainnya, hasil pemeriksaan BPKP yang diminta penyidik, yang menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp470 juta. Petugas juga menyita beberapa dokumen penting, seperti SK pengelola, rekening setoran dana Jamkesmas, dan dokumen lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. (aga) 

Tidak ada komentar