Perangkat Desak ALB Group Berkoordinasi
Pembangunan pembukaan badan jalan di Pekon Gedau Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Lampung Barat (Lambar) oleh ALB Group dikeluhkan perangkat pekon setempat. Pasalnya, pihak ALB Group sebagai pemenang tender proyek pembukaan badan jalan dinilai telah melakukan pengambilan sejumlah material berupa batu milik warga Pekon Gedau dan memindahkan material tersebut ke pekon lain, dan hingga kini pihak rekanan tidak memberikan itikad baik kepada pemilik lahan atau aparat pekon setempat.
Peratin Nursiwan ketika wartawan koran ini, Senin (7/1), mengatasnamakan masyarakat, terutama pemilik lahan pembangunan pembukaan badan jalan yang ada di wilayah tersebut, mengeluhkan tindakan ALB Groub yang melakukan pengambilan material yang terhampar di sepanjang badan jalan. Dan pada saat dilakukan pengerukan ALB mengangkut material batu yang berjumlah sekitar enam truk atau lebih dari 100 M3.
“Kami sebagai aparat pekon setempat juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan ALB Group adalah tindakan pencurian, mengingat tidak ada koordinasi dalam memindahkan material batu itu, terlebih kejadiannya batu yang diambil ALB dipindahkan ke pekon lain, dan hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak rekanan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat atau pemilik lahan, sehingga pemilik lahan mempertanyakan material tersebut dipergunakan untuk apa,” jelas Nursiwan.
Dia mengatakan, material batu yang terhampar di tengah jalan yang akan dilakukan pembukaan badan jalan seluas delapan meter dengan panjang sekitar tiga kilometer oleh ALB Group itu, adalah aset pekon setempat, dan dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak rekanan tersebut, maka hal itu menurut Nursiwan, salah satu bentuk tindakan pencurian.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut karena tidak pernah ada koordinasi dengan kami, terlebih jumlah batu yang diambil juga cukup banyak dan tidak ada alasan karena seharusnya sebelum diangkut rekanan berkoordinasi terlebih dahulu kepada aparat pekon, dan walaupun kami izinkan tidak akan kami berikan izin keluar dari pekon ini,” ujarnya.
Lanjut dia, pihaknya mengharapkan itikad baik rekanan untuk dapat menjelaskan kepada aparat pekon dan masyarakat terkait pengambilan batu tersebut, karena menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh rekanan membuat masyarakat dan aparat pekon kesal. “Kami benar-benar merasa kesal dengan tindakan ALB, untuk itu kami mengharapkan ALB untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kepada aparat pekon dan masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, dalam hal itu pihak rekanan dinilai menganggap kecil aparat pekon, bahkan sebelum dimulainya pembukaan badan jalan tersebut, rekanan tidak mencoba untuk menjalin koordinasi, dari itu pihaknya menuntut material batu yang telah diangkut oleh ALB untuk segera dikembalikan ke tempat asalnya.
“Kita meminta kembali batu yang telah diangkut, karena alasan mereka (ALB Red) saat ditanya, batu tersebut hanya dipindahkan karena mengganggu alat berat bekerja, tetapi mengapa diangkut dan dibawa keluar dari pekon ini, untuk itu diharapkan kebijakan ALB untuk berkordinasi terkait masalah tersebut,” tambahnya.
Sementara, Direktur ALB Group, Arya Lukita Budiawan, S.T. menjelaskan pembukaan badan jalan tersebut adalah berupa hibah, dan dalam perjanjian pengerjaannya yaitu pembukaan badan jalan bukan penggalian batu. “Alasan kami memindahkannya karena di bawah lokasi pembukaan badan jalan adalah pemukiman warga, jika batunya tidak dipindahkan maka dikhawatirkan dapat menimpa rumah warga. Selain itu yang perlu diketahui pemindahan batu tersebut berdasarkan permintaan warga dan kami sama sekali tidak pernah mencurinya,” tegas Luki. (nov)
Tidak ada komentar