Setoran PAD Parkir Belum Rampung
Pengendalian parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu diatur lalulintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan pasar tradisional dan sebagainya. Sehingga dapat diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut yang juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, hingga kini seperti di berbagai pasar tradisional yang ada diwilayah pesisir Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih ada yang tidak menyetorkan sumber PAD dari parkir di tepi jalan sekitar lokasi pasar yang ada ke Pemkab Lambar. Demikian disampaikan Kepala Terminal Waybatu, yang juga penanggung jawab PAD untuk parkir diwilayah pesisir, Cahyadi Moeis, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (13/1). Dijelaskan, tahun 2012 lalu retribusi parkir tersebut untuk wilayah pesisir masih ada yang belum menyetor, padahal itu merupakan PAD Lambar.
“Wilayah pesisir ini ada yang belum setor untuk retribusi parkir yakni dari wilayah pasar Pekon Sumurjaya Kecamatan Pesisir Selatan hingga Bengkunatbelimbing. Sementara, retribusi parkir di pasar wilayah Kecamatan Karyapenggawa hingga Lemong di 2012 lalu sudah lunas. Padahal setiap tahunnya sumber PAD untuk parkir tersebut setiap tahunnya mencapai Rp5 Juta lebih,” terangnya.
Di 2012 lalu, kata Cahyadi, pihaknya menutupi PAD parkir yang belum disetor dari wilayah pasar yang ada di Pesisir Selatan hingga Bengkunatbelimbing itu dengan uang pribadinya. Seperti di pasar Pekon Sumurjaya Kecamatan Pesisir Selatan, pihaknya pernah melakukan penagihan ke peratin setempat, namun menurut pertain, hal itu merupakan hak pekon. Meski jelas hal itu, merupakan hak Pemkab Lambar karena sumber PAD.
“Tentunya peratin setempat sudah menyalahi aturan. Jika mengacu pada peraturan kementrian keuangan dijelaskan dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum yakni Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha seperti pasar maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, jelas jika dikelola pekon dan tidak menyetor itu merupakan pungutan liar,” jelasnya.
Lanjut dia, jelas peratin setempat sudah melakukan pungli, terlebih sudah menetapkan karcis sendiri di pasar tersebut sebesar seribu dan dua ribu rupiah dan tidak ada karcis dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang resmi. “Itu jelas akan kita adukan ke pihak Inspektorat Lambar, karena berdasarkan peraturan peratin sudah melakukan tindakan sendiri terhadap sumber PAD Lambar. Sementara, tarif retribusi parkir di pasar Sumurjaya itu selama satu tahun di kenakan PAD Rp602.000 dan di pasar wilayah Kecamatan Bengkunat sebesar Rp875.000, dan hingga kini belum ada yang menyetor, dan kemungkinan pada 2011 lalu juga masih banyak yang belum menyetor padahal itu merupakan PAD Lambar,” imbuhnya. (nov)
Tidak ada komentar