HEADLINE

TOPAN-RI Desak Inspektorat Tindak Lanjut PNMP-MP Waysindi Hanuan


Terkait pembangunan saluran irigasi di Pekon  Waysindi Hanuan Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang bersumber dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) tahun 2012, yang diduga terjadi penyimpangan, membuat Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara-Republik Indonesia (TOPAN-RI) mendesak Inspektorat Lambar segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.

“Kita sudah melaporkannya ke Inspektorat, dan Inspektorat juga sudah turun ke lokasi, akan tetapi mereka sama sekali tidak melibatkan kita dari TOPAN-RI sebagai pelapor. Sehingga kita sama sekali tidak mengetahui apa hasil mereka turun,” ungkap Ketua LSM TOPAN-RI Lambar, Yusnadi, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (20/1).

Yusnadi menjelaskan, jika dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) nya pembangunan saluran irigasi di pekon tersebut yaitu 580 meter, namun yang dibangunkan hanya 567 meter. “Dari pembangunan yang sudah dilakukan sepanjang 281 meter adalah saluran irigasi yang dibangunkan dari Anggaran Dana Pemekonan (ADP) tahun 2008, artinya yang dibangunkan dari PNPM-MP yaitu 567 meter dikurangi 281 meter, dan hal itu menurut Yusnadi jelas merupakan suatu penyimpangan. Selain itu dugaan penyimpangan lainnya adalah hasil pembangunan pemasangan plasteran tidak sepenuhnya serta tidak dilakukan pemasangan lantai, pemasangan pondasi tidak mencukupi ukuran 25 cm, hasil pengerjaan fisik tidak sesuai dengan gambar, sepanjang 300 meter tidak digali pondasi sehingga Pemangku Ambullioh dan Pemangku Padangcermin terancam terendam banjir saat hujan deras melanda pekon tersebut.

Masih kata Yusnadi, kekecewaan pihaknya bertambah dikarenakan pihaknya sama sekali tidak dilibatkan saat Inspektorat turun langsung ke lokasi, padahal jelas yang melaporkan hal tersebut adalah pihaknya. “Kami yang melaporkan PNPM-MP Waysindi Hanuan, tapi kenapa kami tidak dilibatkan ketika pemeriksaan sehingga hasilnya pun kami tidak tahu,” jelas Yusnadi.

Yusnadi menjelaskan jika pihaknya mendesak Inspektorat segera menindak lanjuti permasalahan PNPM-MP Waysindi Hanuan yang diduga terjadi kong kali kong antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP Karyapenggawa.

“Jika dalam waktu satu minggu tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat, maka kami akan melaporkannya ke kejaksaan dan menempuh ke jalur hokum. Termasuk didalamnya Inspektorat yang sama sekali tidak melibatkan kami sebagai pelapor,” pungkas Yusnadi. (nov)

Tidak ada komentar