Warga Tutup Lokasi Penambangan Pasir Berizin
Penambangan pasir di Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat (Lambar) milik Anderson yang memiliki perizinan lengkap, sejak 23 Desember lalu ditutup salah seorang warga setempat yang juga Kepala SMAN 1 Lemong Drs. H. Anwarsyah, M.M. Dia memerintahkan tujuh warga lainnya untuk menutup jalan menuju lokasi pertambangan pasir tersebut. Demikian menurut Anderson ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (6/1).
Dijelaskan, penambangan pasir miliknya itu sejak dua minggu lalu mulai tidak lagi beraktifitas dikarenakan warga di pekon tersebut menutup jalan menuju lokasi penambangan dengan cara memagarinya dan menyuruh para pekerja menghentikan seluruh aktivitasnya. “Dengan ditutupnya jalan menuju lokasi penambangan pasir itu oleh tujuh orang warga yang dipimpin oleh Anwarsyah itu, kini penambangan pasir milik saya tidak lagi beraktifitas seperti biasanya dan kerugian tidak dapat kami elakkan,” ujar Anderson.
Menurut dia, alasan Anwarsyah dan rekannya menutup jalan menuju lokasi penambangannya itu karena permintaan warga. Tapi, menurut Anderson alasan tersebut tidak masuk akal dikarenakan yang bekerja pada pertambangan pasir miliknya itu adalah warga di pekon itu sendiri sebagai lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya kira tidak masuk jika alasan mereka memang permintaan warga, karena yang bekerja kepada saya memang warga dipekon ini, dan dengan ditutupnya itu mereka kini tidak lagi punya lapangan pekerjaan.”
Masih kata Anderson, pertambangan pasir miliknya resmi dilengkapi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Atas kejadian tersebut Anderson langsung melaporkan Anwarsyah ke Polsek Pesisir Utara. “Jadi mereka tidak berhak untuk menghentikannya, saya sudah melaporkan mereka ke Polsek Pesisir Utara dan 8 Januari mereka akan segera dipanggil,” pungkas Anderson. (nov)
Tidak ada komentar