Zakat Profesi PNS Berlaku Januari 2013
Pungutan zakat profesi PNS beragama Islam di lingkungan Pemkab Lambar memenuhi ketentuan Al Quran surat At Taubah ayat 103 dan berdasarkan Fatwa MUI Pusat No. 3/2003, dimana dijelaskan bahwa penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya manakala telah mencapai nishab pertahun senilai 85 gram emas. Guna mengoptimalkan penghimpunan dan pengelolaan zakat dimaksud sebagaimana amanat UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan hasil sosialisasi zakat profesi kepada seluruh SKPD tanggal 19 Desember 2012, “Maka diinventarisasi beberapa item yang harus dikeluarkan untuk seluruh kepala SKPD diminta menghimpun dan mendata PNS muslim untuk dipungut zakat profesi melalui bendahara gaji terhitung Januari 2013,” ujar sumber koran ini di lingkungan setkab setempat, Jumat (11/1).
Dijelaskan, berdasarkan harga jual emas murni/batangan per 20 Desember 2012 seharga Rp508 ribu/gram, maka Rp508 ribu = Rp43.180.000. Dengan demikian PNS yang sudah berpengasilan sebesar Rp43.180.000/tahun dan atau yang sudah memiliki gaji RP3.598.333/ bulan (dengan rincian Rp43.180.000+12 bulan = Rp3.598.333) dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 dari keseluruhan penghasilan.
Penghitungan pungutan zakat profesi dimaksud sebagai berikut. S1 A mempunyai gaji perbulan sebesar Rp4 juta, maka pertahun sebesar Rp4 juta x 12 bulan = Rp48 juta, zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% x Rp48 juta = Rp1,2 juta/tahun atau 2,5% Rp4 juta = Rp100 ribu pertahun berdasarkan SPT No. 800/Sprint-1157/SPT/05/2012 dengan dasar SE Bupati No. 005/2015/05/2012 tentang Pemungutan Zakat Profesi bagi PNS Beragama Islam di Lambar. (aga)
Tidak ada komentar