Aparat Tangkap Tersangka Judi Bola
Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menangkap dua tersangka judi bola yaitu Harianto Bin Rohim alias Cuan, laki-laki, Budha, Krui 15 Juli 1957, alamat Kuala Stabas Kelurahan Pasarkrui Kecamatan Pesisir Tengah, sementara yang memasang. Fauzan bin Yahya alias Ate, laki-laki, islam, 12 April 1970, alamat Pasarmulia Barat Kecamatan Pesisir Tengah.
Kapolsek Pesisir Tengah, AKP. Suparman, mendampingi Kapolres, AKBP. Abdul Karim Tarigan, yang dalam hal ini melalui Kanitreskrim Polsek Pesisir Tengah, Ipda. Hairil Anwar, Senin (4/2) menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut, yaitu Sabtu (2/2) tepatnya pukul 20.30. “Penangkapan di rumah Harianto bin Rohim alias Cuan, saat kami masuk kondisi pintu tidak terkunci dan Fauzan bin Yahya alias Ate, tengah memasang taruhan sebesar Rp660 ribu sementara Acuan tengah menulis rekapan taruhan,” terang Hairil.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu uang sebesar Rp2,2 juta, kertas rekapan, dan ponsel milik Acuan yang didalamnya banyak data pemasang taruhan sebanyak lima orang yang jika ditotalkan dari kelima orang tersebut dana taruhan mencapai Rp20 juta. “Namun pada saat kita mau menyita ponsel milik Acuan, terjadi rebutan antara kita dan Acuan karena dia mau merusak ponselnya agar data pemasang taruhan hilang,” lanjut Hairil.
Menurut Hairil, untuk diwilayah Krui, Acuan merupakan bandar besar jenis judi bola, namun dana taruhan yang berhasil dikumpulkan dari wilayah Krui, akan kembali di serahkan ke Jenet salah satu bandar besar di wilayah Bandarlampung. “Dana yang berhasil dikumpulkan dari wilayah Krui di storkan ke bandar besarnya di Bandarlampung yaitu Jenet,” imbuhnya.
Masih kata Hairil, dalam kasus tersebut masih ada tersangka lainnya berdasarkan nama-nama yang ada didalam ponsel milik Acuan, namun identitas dari kelima orang tersebut masih dirahasiakan. “Saat ini kami masih terus mendalami pemeriksaan dari Acuan, karena hingga kini keterangan dari tersangka masih berubah-ubah dan untuk pengembangan tersangka lainnya. Mereka terkena pasal 303 yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,” pungkas Khairil. (nov)
Tidak ada komentar