HEADLINE

Tersangka Perencanaan Pembunuhan Masih Berkeliaran


Keluarga korban perencanaan pembunuhan yaitu Andi Alfian warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang dilakukan tersangka atas nama Darliswan bin H. Darsa, Warga Pasar Minggu Pekon Negeriratu Kecamatan Ngambur, Rabu (8/8) Tahun 2012 lalu, dipertanyakan. Pasalnya, perkara tersebut sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui, dan telah dilakukan sidang dan tersangka telah jatuh vonis tiga bulan penjara, Rabu (30/1), namun hingga saat ini tersangka masih bebas berkeliaran.

“Saya kecewa dengan keputusan yang dinilai cukup ringan kepada tersangka namun, kami tetap terima dengan vonis yang hanya tiga bulan. Tapi kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini tersangka tidak ditahan padahal jelas-jelas sudah divonis tiga bulan penjara. Dari hal tersebut nyawa saya dan keluarga merasa terancam dan tidak tenang jika pelaku masih bebas berkeliaran padahal sudah putus vonis,” ungkap Andi Alfian, Kamis (31/1).

Terpisah Kacabjari, Boby Heryanto, S.H., M.H., menanggapi pernyataan mengenai tersangka atas nama Darliswan bin H. Darsa, dengan korban atas nama Andi Alfian, memang hingga kini masih dilakukan proses hukum. Serta perkara tersebut bukan perencanaan pembunuhan melainkan perkara 335 KUHP dan Undang - Undang darurat senjata tajam (Sajam), sehingga itu adalah perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan tuntutan maksimum enam bulan kurungan.

“Ini bukan perkara perencanaan pembunuhan melainkan perbuatan tidak menyenangkan, dan pada Rabu (30/1) kemarin sudah ditetapkan vonis oleh pengadilan tiga bulan penjara, namun karena pembela dari terdakwa masih tahap pikir-pikir, sehingga perkara ini masih inkchart artinya belum selesai, dan tahap tersebut diberi tenggang selama tujuh hari (batas ditentukan undang-undang). Selama waktu tersebut si pembela apakah mengajukan banding atau tidak atas keputusan pengadilan tersebut, sehingga terhadap terdakwa belum bisa di eksekusi karena perkara masih menunggu proses inkcraht itu. Untuk terdakwa saat ini masih berstatus tahanan luar yang dijamin oleh penasehat hukum terdakwa, dan perkara ini merupakan ajuan dari Polsek Bengkunat yang ditangani oleh jaksa Eko Winanto,” tandas Boby. (nov)

Tidak ada komentar