UPT Disdik Pesisir Selatan Diduga Potong Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan kucuran dana dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan peruntukannya hanya untuk biaya operasional di setiap sekolah yang memperoleh kucuran dana tersebut. Hal itu perlu adanya pengawasan yang ketat dari Disdik seperti di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan atau pun penyimpangan dana BOS itu.
Seperti dikatakan sumber koran ini yang enggan namanya di sebutkan, Rabu (6/2), mengatakan kucuran dana BOS dari pemerintah tersebut memang rentan terjadi penyimpangan jika tidak maksimalnya pengawasan ataupun pembinaan dari Disdik, seperti yang terjadi di seluruh sekolah yang ada di Kecamatan Pesisir Selatan. Terkait dana BOS, Unit Pengelola Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) setempat di duga telah melakukan pemungutan dengan cara pemotongan dana BOS di setiap sekolah yang mendapatkannya.
“Pihak UPT Disdik di kecamatan ini diduga melakukan pemotongan dana BOS ketika pencairan dengan rincian Rp12 ribu /siswa untuk Sekolah Dasar (SD), dan Rp15 ribu /siswa untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemungkinan, itu juga terjadi di wilayah kecamatan lain yang ada di Bumi Beguai Jejama ini. Untuk itu kita berharap agar kondisi tersebut adanya pengawasan serta penegasan dari Disdik agar benar-benar di awasi penggunaannya,” jelasnya.
Sementara, Kepala UPT Disdik Kecamatan Pesisir Selatan, Samsul Bakhri, S.Pd., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini di ruang kerjanya kemarin, menyangkal jika di UPT Disdik Kecamatan Pesisir Selatan melakukan pemotongan dana BOS tersebut. Menurut dia, sejak dirinya menjabat Kepala UPT Disdik di kecamatan itu yaitu tahun 2008 lalu hingga kini pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan dana BOS terhadap setiap siswa tersebut yang kemudian dana pemotongan itu di setorkan ke Disdik.
“Jika ada oknum atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tersebut silakan saja yang penting harus bertanggung jawab, dan yang pastinya kita menyangkal karena itu tidak ada di UPT Disdik ini. Dan kita juga selalu melakukan bimbingan kepada setiap kepala sekolah serta jika ada kepala sekolah baik SD maupun SMP yang menyalahi aturan jelas kita akan tindak tegas,” terangnya.
Dikatakannya, untuk wilayah Kecamatan Pesisir Selatan sebanyak 17 Sekolah dasar Negeri (SDN) yang memperoleh dana BOS, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dari 4 sekolah hanya 2 yang mendapat kucuran dana itu. “Baik dana BOS maupun BDPP atau lainnya, pihak kepala sekolah selalu berkoordinasi dengan UPT Disdik dan jika memang adanya pemotongan dana BOS tersebut, bisa ditanya dengan kepala sekolah yang ada. Yang jelas untuk di kecamatan ini tidak ada pemotongan dana BOS oleh kami,” pungkasnya. (nov)
Tidak ada komentar