Delapan Pekon Waykrui Penjaringan LHP
Delapan dari Sepuluh pekon yang ada di Kecamatan Waykrui Kabupaten Lampung Barat (Lambar), saat ini tengah melakukan tahap penjaringan dan pemilihan anggota Lembaga Himpunan Pekon (LHP), terkait masa jabatan anggota LHP sudah berakhir.
Dijelaskan Sekcam Waykrui, Makruf, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (19/3), bahwa hanya ada dua pekon di Kecamatan Waykrui, yaitu Pekon Penggawa V dan Pekon Gunungkemala Timur yang saat ini tidak melakukan penjaringan atau pemilihan ulangan anggota LHP, delapan pekon lainnya tengah melakukan tahap pendaftaran dan pemilihan. “Dua pekon itu tidak menggelar pemilihan ulang anggota LHP karena keduanya merupakan pekon yang baru terbentuk sehingga belum habis jabatan anggota LHP yang lama,” kata dia.
Delapan pekon yang melaksanakan pemilihan anggota LHP yaitu, Pekon Labuhanmandi, Gunungkemala, Ulukrui, Sukabaru, Banjaragung, Bumi Waras, Fajarbulan, dan Penggawalima Ilir. Hal itu terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006, bahwa masa jabatan telah berakhir harus dilakukan pergantian dan pemilihan ulang. Seperti tercantum dalam Surat Keputusan Nomor B/161/KPTS/III.01/2007 tentang pengangkatan anggota LHP. “Sehingga diwajibkan bagi pekon yang masa jabatan LHP telah berakhir di Tahun 2013 ini, akan segera melakukan pemilihan anggota baru,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, tugas anggota LHP merupakan penunjang penuh pemerintahan suatu pekon. Tugas peratin dan tugas anggota LHP saling keterkaitan. LHP adalah suatu badan cukup penting dan berpengaruh dengan administrasi kependudukkan suatu masyarakat pekon. “Tugas peratin dan LHP mengatur dan menjalankan pemerintahan pekon yang pada dasarnya harus bisa bekerjasama antara LHP dan peratin itu sendiri,” paparnya. (nov)
Tidak ada komentar