HEADLINE

Kemenkum dan HAM Lampung Bakal Tindak Lanjuti Pungli Di Rutan Krui


Terkait dugaan pungutan liar (pungli) didalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dalam hal pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) yang membuat masyarakat mengeluh, mendapat tanggapan dari Kementrian Hukum (Kemenkum) dan Hak Azazi Manusia (Ham) di Provinsi Lampung yang akan segera menindak lanjuti dugaan tersebut.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Provinsi Lampung, Bambang Hendarto, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, menjelaskan dalam mengurus PB dan CB seharusnya sama sekali tidak dikenakan biaya apapun, apalagi pungli. “Untuk mengurus PB dan CB itu tidak ada yang dikenakan biaya karena sudah dibiayai Negara, terkait yang terjadi di Rutan Krui itu sudah masuk pungli,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan dengan adanya dugaan tersebut pihaknya akan segera menindak lanjutinya yaitu dengan turun langsung ke Rutan Krui, dan jika hal tersebut terbukti benar maka pihak yang terlibat didalamnya dipastikan akan menerima sangsi. Selain untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli dalam lingkungan, tujuan pihaknya turun yaitu untuk memeriksa ada tidaknya kejadian kekerasan dalam Rutan dan peredaran narkoba. “Yang jelas kami secepatnya akan menindak lanjutinya yaitu turun langsung ke Rutan Krui. Kami juga akan memeriksa ada tidaknya terpampang dalam Rutan Krui spanduk pengaduan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung jika ada temuan serupa, selain itu kami akan memeriksa apakah kejadian kekerasan dalam Rutan dan peredaran narkoba,” pungkasnya. (nov)

Tidak ada komentar