Kepala BPMPP Benarkan FT Terkesan Tutup Mata
Terkait anggapan banyak peratin dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terhadap Fasilitator Tehnik (FT) yang dinilai terkesan tutup mata ketika dalam suatu pembangunan di pekon yang bersumber dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), hal itu memang terbukti benar. Itu berdasarkan hasil penilaian kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Pekon (BPMPP) saat melakukan peninjauan dalam pembangunan didalam pekon.
Demikian dijelaskan Kepala BPMPP, Drs. Ismet Inoni, M.M., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (5/2), dibeberapa kecamatan di wilayah Lambar dalam suatu pembangunan yang sumber dananya dari PNPM-MP ketika pembangunan tersebut mendapat masalah FT terkesan diam, dan yang berupaya menyelesaikan tersebut yaitu hanya pihak peratin dan TPK. “Memang ada beberapa kecamatan yang FT nya dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Ismet.
Ismet menjelaskan, dalam suatu pembangunan TPK bertugas menjalankan pembangunan di suatu pekon sesuai dengan Juklak-Juknis yang telah ditetapkan dengan bimbingan serta arahan dari FT, karena menurut Ismet dengan tidak adanya arahan dari FT maka pembangunan tersebut akan mendapat masalah. “Karena kita tahu pengetahuan TPK dalam hal tehnik masih minim. Artinya jika tidak adanya arahan dari FT tentang tehnik dalam pembangunan dan pembangunan itu mendapat masalah maka kita dapat menilai peran dari FT itu tidak berjalan,” jelas Ismet.
Salah satu contoh, lanjut Ismet, ketika pihaknya turun ke lokasi pembangunan disalah satu pekon di Kecamatan Krui Selatan sama sekali tidak tampak FT, dan yang berupaya menyelesaikan permasalahan dalam pembangunan tersebut hanya TPK dan peratin. “Sementara FT nya berdasarkan penilaian kami sama sekali tidak ada gebrakan untuk berupaya membantu untuk menyelesaikan permasalahan dalam pekon itu,” lanjut Ismet.
Meski demikian, menurut Ismet, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap FT yang tidak menjalankan tugas dengan baik, melainkan pihaknya hanya berwenang memberikan penilaian dan melaporkannya ke (PMD) Provinsi yang selanjutnya PMD akan menindak lanutinya. “Yang jelas kita tidak berwenang untuk memberhentikan mereka, tugas kita hanya menilai mereka dan melaporkannya ke PMD provinsi. Sementara untuk memberhentikan mereka kita tidak punya kewenangan karena itu sudah ada jalurnya tersendiri,” tutup Ismet. (nov)
Tidak ada komentar