KPU Lambar Gelar Rapat Rencana Penambahan DP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar rapat pembahasan tentang rencana penambahan Daerah Pemilih (DP) yang peserta nya adalah sepuluh parpol yang menjadi peserta pemilu. Dalam rapat tersebut ada beberapa rencana KPU terkait penambahan DP yaitu delapan dan sembilan DP se-Kabupaten Lambar, sementara dari parpol mengusulkan DP masih tetap sama dengan tahun 2009 lalu yaitu lima DP. Sabtu (23/2).
Demikian dijelaskan Sekretaris KPU, Maidar, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (24/2), berdasarkan dari hasil rapat yang ada beberapa usulan tentang rencana penambahan DP, pihaknya merespons dengan cukup positif. Ketiga usulan tersebut yaitu delapan dan sembilan DP usulan dari KPU Lambar serta lima DP usulan dari sepuluh parpol peserta pemilu langsung di ajukan ke KPU pusat. “Mekanisme tahapannya jika jadualnya tidak berubah 1 hingga 3 Maret KPU Provinsi Lampung mengajukannya ke KPU Pusat, 3 hingga 9 Maret KPU Pusat akan mengirimkan keputusan yang telah ditentukan. Jadi dalam hal rencana penambahan DP kita tidak mempunyai wewenang untuk menentukannya melainkan KPU Pusat, sementara kita hanya memfasilitasi,” ungkap Maidar.
Maidar menjelaskan, pihaknya menggelar rapat tersebut selain membahas terkait rencana penambahan DP, juga membahas tentang 30% keterwakilan gender yang akumulatif per DP bukan dalam skup satu kabupaten. Mengingat sebelumnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui atau masih mengira jika terkait 30% keterwakilan gender adalah dalam skup satu kabupaten. “Karena dengan demikian paling tidak, ada satu keterwakilan gender dari masing-masing DP sesuai dengan berapa kursi yang dibutuhkan nantinya,” lanjut Maidar.
Sementara terkait kejelasan larangan kepala desa atau aparat pemerintahan desa terlibat dalam parpol dan jika ingin menjadi Calon Legislatif (Caleg) atau panitia kampanye harus mundur secara permanen bukan cuti atau mundur sementara. Dimana sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 86 Ayat 2 dan 3 tentang larangan kepala desa atau aparat pemerintahan desa untuk terlibat dalam parpol dan panitia kampanye, pihaknya telah mengirim surat ke KPU Pusat tentang kejelasan tersebut. “Kini kita masih menunggu surat yang sudah kita kirimkan ke KPU Pusat 12 Februari lalu, dengan demikian nanti nya jelas apakah larangan tersebut dibenarkan atau tidak,” pungkas Maidar. (nov)
Tidak ada komentar