Nyaleg, Direksi-Karyawan BUMN/MD Harus Mundur
Direksi dan dewan pengawas hingga karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) yang bakal maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pilleg 9 April 2014 mendatang harus mengundurkan diri dari jabatan yang bersangkutan.
Bukan hanya itu, Direksi-Karyawan badan usaha lainnya yang anggarannya bersumber dari uang negara juga harus mengajukan pengunduran diri. Tak sampai di situ, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI juga harus rela melepas seragamnya jika bermaksud nyaleg, menjadi anggota terhormat wakil rakyat itu.
Pengunduran diri juga tak terkecuali bagi kepala daerah-wakil kepala daerah, peratin plus perangkat pekon yang menjadi bakal caleg.
Demikian dikatakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) Maidar, S.H., M.Si., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (19/3), direksi, dewan pengawas hingga karyawan yang anggarannya bersumber dari uang negara tak terkecuali PNS, TNI maupun Polri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR harus rela menanggalkan baju kebesaran yang bersangkutan.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Bakal Caleg 2014 pasal 19 huruf I yang kini tengah disosialisasikan pihaknya.
Dikatakan, pengunduran diri dimaksud diharuskan sejak pendaftaran, 9 April 2013, hingga pemungutan suara, 9 April 2014.
Artinya, peluang mengambil cuti sudah tidak mungkin. Sebab, sejak pendaftaran-pemungutan suara yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan selaku direksi, dewan pengawas-karyawan maupun kepala daerah-wakil kepala daerah tak terkecuali PNS/Polri/TNI.
“Ya harus mundur. Karena gak mungkin ambil cuti selama setahun, sejak pendaftaran 9 Aprik 2013 sampai pemungutan suara, 9 April 2014,” tegas Maidar.
Setelah mengajukan surat pengunduran diri, yang bersangkutan nyaleg harus diusung 11 parpol peserta pilleg 2014 yang lolos. Lantas bagaimana anggota parpol yang tidak lolos?. “Caleg dari partai yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014 disarankan untuk membuat surat pengunduran diri dari partai lama dan bergabung dengan salah satu dari 11 partai yang lolos,” ujar dia.
Tak mau menjadi masalah dikemudian hari, lembaga penyelenggara pemilu tersebut terus mensosialisasikan ihwal dimaksud ke semua pihak. “Pemberitahuan masalah pencaleg-an ini sudah diberitahukan ke semua parpol dan lewat website. Pemberitahuan tertulis juga sudah dilayangkan ke kepala daerah dan ketua DPRD Lambar dan semua parpol peserta pemilu,” pungkasnya. (nov)
Tidak ada komentar