Para Supir Resah Tiap Hari Dipungut Biaya
LAMPUNG BARAT-Para supir angkutan pedesaan berplat hitam Krui-Pugung Kabupaten Lampung Barat (Lambar) resah dengan adanya pungutan biaya tepatnya di Kayulada Kecamatan Karyapenggawa yang dilakukan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) baik itu dari polres atau polsek setempat, pasalnya hampir setiap hari dititik tersebut dijaga oleh para oknum polantas dan meminta biaya terhadap para supir angkutan pedesaan Krui-Pugung.
“Setiap kami dari Krui hendak menuju Pugung atau Pugung ke Krui dipastikan ada para polantas yang jaga di Kayulada memberhentikan kendaraan dan meminta uang Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, dan kami sama sekali tidak tahu apa tujuan dipungutnya biaya terhadap kami para supir,” ungkap salah seorang supir, Gunadi, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (26/3).
Menurut Gunadi, pemungutan yang dilakukan para oknum polantas itu memang tidak terlalu besar. Namun meski tidak terlalu besar, hal tersebut sudah menjadi rutinitas oleh para oknum polantas, sehingga membuat kami para supir resah dan mengeluh karena dipungut setiap melintas disetiap harinya. “Biasanya yang jaga adalah polantas dari polsek atau dari polres denga meminta dana terhadap para supir, dan parahnya jika dalam sehari melintas dua kali, maka dipungutnya juga sebanyak dua kali,” lanjut Gunadi.
Masih kata Gunadi, meski umumnya kendaraan angkutan pedesaan adalah angkutan berplat hitam, pihaknya sudah masuk dalam program pihak Terminal Waybatu dengan akan diberi dispensasi oleh pihak terminal yaitu akan diberi surat izin trayek sementara dan jasa raharja. “Dijadualkan masalah surat izin trayek sementara dan jasa raharja akan segera berjalan karena sekarang masih dalam proses oleh pihak terminal,” imbuhnya.
Gunadi berharap, pihak berwenang agar memperhatikan permasalahan tersebut, karena fungsi angkutan pedesaan berplat hitam diwilayah tersebut sangat besar. “Kami harap yang berwenang memperhatikan dengan serius tentang hal ini, karena dari sisi positifnya maka akan lumpuh perekonomian masyarakat jika tidak adanya kendaraan angkutan pedesaan berplat hitam sebagai angkutan massal,” tutupnya. (nov)
Tidak ada komentar