HEADLINE

Penggawalima Ulu, Tunggak SPP Hingga Rp40 Juta Lebih


LAMPUNG BARAT-Akibat dari tunggakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), bersumber dari anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) tahun 2011 Pekon Penggawalima Ulu Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang mencapai Rp40 Juta lebih, akibatnya pekon tersebut tidak mendapatkan bantuan baik fisik dan non fisik hingga tahun 2013.

Hal tersebut dijelaskan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Karyapenggawa, Himron, saat digelarnya Musyawarah Antar Desa (MAD) ke II di aula kecamatan setempat, Selasa (26/3). “Dari 12 pekon yang ada di Kecamatan Karyapenggawa, satu pekon diantaranya yaitu Pekon Penggawalima Ulu, sejak bermasalah pada pengangsuran SPP Tahun 2011 lalu, pekon itu hingga tahun ini belum bisa mendapatkan bantuan pembangunan yang bersumber dari PNPM-MP tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Himron, Pekon yang mengalami penunggakan tersebut dari kabupaten langsung tidak menerima pengajuan usulan dari pekon yang mengalami permasalahan dalam pengangsuran, terutama seperti Pekon Penggawalima Ulu tersebut. “Selain Pekon Penggawalima Ulu, ada beberapa pekon yang juga mengalami permasalahan dalam pengangsuran dana SPP perbulannya, namun hanya berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta /pekonnya, berbeda dengan Pekon Penggawalima Ulu, yang mencapai Rp.40 juta,” imbuhnya.

Untuk saat ini, kata Himron, di tahun 2013 ini, pihaknya telah mengajukan usulan pembangunan seluruh pekon yang ada di Kecamatan Karyapenggawa, termasuk Pekon Penggawalima Ulu, namun ajuan tersebut ditolak. “Dalam MAD ke II ini, yang merupakan musyawarah proritas usulan, kambali Pekon Penggawalima Ulu tidak mendapatkan kembali baik untuk SPP dan pembangunan fisik lainnya, hingga sangsi tersebut belum dicabut dari tingkat kabupaten, pekon tersebut tidak akan mendapatkan anggaran bantuan dari PNPM-MP lagi, namun untuk pekon lainnya semuanya mendapatkan usulan yang layak,” tandas Himron. (nov)

Tidak ada komentar