PNPM-MP 2010 Menyancang Masih Proses Penyelidikan
LAMPUNG BARAT-Terkait laporan yang dimasukkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa Di Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pembangunan saluran irigasi di Pekon Menyancang Kecamatan Karyapenggawa yang bersumber dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) tahun 2010 lalu sebesar Rp283.531.000 hingga kini masih terus ditindak lanjuti dan masih dalam proses penyelidikan.
Demikian dijelaskan Kacabjari, Bobi Heryanto, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Rabu (20/3), bahwa laporan yang telah dimasukkan ke pihaknya terkait pembangunan saluran irigasi di Pekon Menyancang Kecamatan Karyapenggawa yang bersumber dari PNPM-MP tahun 2010 lalu masih dalam proses penyelidikan yang dimulai sejak awal Maret lalu. “Laporan yang masuk ke kami tentang dugaan korupsi dalam pembangunan saluran irigasi di Pekon Menyancang yang dananya dianggarkan dari PNPM-MP tahun 2010 lalu masih dalam proses penyelidikan oleh tim yang sudah kita terjunkan,” ungkap Bobi.
Menurut Bobi, dalam proses penyelidikan kendala yang ditemukan oleh timnya yaitu sulitnya untuk mendapatkan dokumen tentang pembangunan tiga tahun lalu itu. Namun kegigihan tim untuk terus berupaya mencari dokumen tersebut seperti halnya Rancangan Anggaran Belanja (RAB) berhasil ditemukan. “Dokumen RAB nya sudah kita dapatkan beberapa waktu lalu, sehingga proses penyelidikan dapat kita teruskan,” lanjut Bobi.
Masih kata Bobi, jika laporan tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan maka dugaan korupsi tersebut sesegera mungkin akan ditingkatkan menjadi penyidikan. “Jika hasil penyelidikan kita sesuai dengan laporannya maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” tandas Bobi. (nov)
Tidak ada komentar