HEADLINE

Polsek Pesisir Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan


Polsek Pesisir Utara Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berencana, Sabtu (2/3), yang dilakukan oleh tersangka Lukman alias Erik alias Man (28) dan Puji Astuti (23) terhadap korban Haduri alias Dul Kemit, 11 Februari lalu di Pemangku Bumiartha Pekon Penengahan Kecamatan Lemong.

Rekonstruksi  yang menampilkan 21 adegan rangkaian peristiwa pembunuhan itu, dimulai dari tersangka Lukman, yang saat itu berada di Pulau Bangka, berkenalan lewat ponsel dan saling bertukar foto dengan Puji Astuti, sampai  terjalin hubungan asmara antara keduanya, hingga adegan terakhir, tersangka Lukman, bersama warga ikut menggendong korban Haduri untuk dibawa pulang kerumah korban, setelah  ditemukan  menjadi mayat disungai dengan posisi tubuh  tertelungkup  ditindih batu besar.

Kapolsek Pesisir Utara, AKP Amirudin, menjelaskan, setelah terjalin asmara antara keduanya melalui ponsel sejak tahun 2012, Lukman kemudian pulang ke Lampung untuk mencari  Puji Astuti, sambil mencari pekerjaan di Pemangku Bumiartha Pekon Penengahan Kecamatan Lemong. 

Pada saat bekerja di kebun milik Yono, salah seorang warga pekon itu, tersangka Lukman berkenalan dengan korban Haduri, yang juga kebetulan ikut bekerja di kebun milik Yono. Setelah hubungan antara tersangka Lukman dan Korban Haduri, terjalin akrab, Lukman ditawari untuk tinggal, membuat gubuk, dan membantu bekerja dikebun korban.  

Setelah bekerja dan tinggal dirumah korban, hubungan tersangka Lukman dan Puji Astuti, yang merupakan istri korban Haduri, semakin akrab. Keduanya kerap melakukan hubungan badan pada saat korban tidak ada dirumah. Hingga Puji Astuti berkata Kepada Lukman, “Kalau benar-benar mencintai saya, kamu harus bertanggung jawab harus berjuang sekuat apapun untuk menyingkirkan suami saya, yang kemudian permintaan itu di iyakan oleh tersangka Lukman,” kata Kapolsek, menirukan ucapan yang disampaikan Puji Astuti kepada Lukman sebelum membunuh korban.

Hingga kemudian, tersangka Lukman membunuh korban Haduri, dengan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan sepotong kayu kopi, yang memang sudah disiapkan sebelumnya, hingga menyebabkan korban roboh, setelah itu tersangka Lukman mengikat leher korban dengan tali dan menyeretnya kesungai yang letaknya tidak jauh dari gubuk kebun korban. Setelah menenggelamkan kepala korban kedalam air yang berada ditengah sungai kecil tersebut, tersangka Lukman, membalikkan batu besar, yang memang berada ditempat itu untuk menimpa tubuh korban.

Setelah itu tersangka Lukman, menemui Puji Astuti digubuk kebun tersebut dan menyuruh Puji Astuti untuk lebih dulu pulang kerumah, setelah itu Lukman menyusul pulang. Sampai dirumah Lukman memberitahu tahu Puji Astuti, bahwa korban Haduri selesai dibunuhnya, kemudian keduanya berhubungan badan. 

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, Lukman berpura-pura pergi kerumah salah seorang warga, pada saat itu, Puji Astuti, melalui SMS, seolah meminta diri Lukman mencari korban Haduri. Setelah berpura-pura mencari korban digubuk yang berada di kebun korban, Lukman dan Puji Astuti, menemui warga untuk meminta tolong bersama-sama mencari korban. Kemudian ditemukan sudah menjadi mayat ditengah sungai. “Waktu mencari bersama warga, yang pertama menemukan korban, ya tersangka, bahkan bersama warga tersangka ikut menggendong tubuh korban  untuk dibawa kerumah,” ujar Amirudin.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Lukman dikenakan pasal Primer 340 Subsider 338 Tambahan Subsider 351 Ayat 3, tentang pembunuhan berencana, pembunuhan seketika, dan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, sedangkan tersangka Puji Astuti selain dikenakan tiga pasal tadi, juga ditambah Junto 55, keduanya terancam menerima hukuman seumur hidup. (nov)

Tidak ada komentar