Pungli Terjadi Di Lingkungan Rutan Krui
Dalam suatu rutan, setiap rutan yang ingin mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) seharusnya sama sekali tidak dikenakan biaya, karena dalam mengurus PB atau CB telah dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun hal tersebut tidak dengan yang berlaku di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada setiap tahanannya yang masa tahanannya diatas dua tahun yang ingin mengurus PB dikenakan biaya Rp3 juta, sementara bagi tahanan yang masa tahanannya dibawah satu tahun untuk mengurus CB dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta bahkan terkadang lebih.
Demikian dijelaskan sumber koran ini yang enggan namanya disebutkan, Sabtu (16/2), parahnya pengenaan biaya terhadap tahanan yang ingin mengurus PB atau CB telah berlangsung bertahun-tahun, namun selama bertahun-tahun pungli didalam lingkungan Rutan Krui tidak pernah tercium sehingga hal tersebut tidak pernah terkuak. “Akibat dari pungli tersebut banyak masyarakat yang sanak saudaranya terkena pungli mengeluh, pasalnya biaya yang dikenakan sangat memberatkan,” jelasnya.
Menurut Dia, oknum yang melakukan pungli tersebut yaitu Kasubsi Pelayanan Tahanan, Erham Khalifah, namun kuat dugaan dana pungli tersebut tidak hanya dinikmati oleh oknum yang melakukan, melainkan pejabat-pejabat rutan yang berpengaruh dalam lingkungan rutan. “Dengan demikian aparat penegak hukum harus segera bertindak, karena pungli ini bukan rekayasa saya, saya sangat siap jika nantinya harus bersaksi di pengadilan,” tandasnya.
Sementara Karutan Krui, Waridi, S.Sos., M.H., ketika akan dikonfirmasi, keberatan untuk ditemui dengan alasan sakit, dan terkesan menghindar. “Maaf bang, pimpinan belum bisa ditemui. Dia masih kurang enak badan,” jelas salah satu petugas Rutan Krui, kepada wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terhadap Karutan Krui. (nov)
Tidak ada komentar