Rumah Kosong Dibobol Maling
Fikri Maulana bin Pahrudin (15) Warga Pekon Menyancang Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terpaksa dibawa ke Polsek Pesisir Tengah, itu dikarenakan kedapatan melakukan pencurian dirumah warga yaitu Leni Novrida binti Andi Tarmizi Warga Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan bersama seorang temannya yang berhasil kabur, Selasa (26/2), sekitar pukul 16.30.
Demikian dijelaskan saksi Rizki Adrian Putra bin Bustan Hakim (17), yang tinggal tidak jauh dari rumah yang dijadikan target pencuri tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, (Rabu (27/2), hal itu bermula ketika dirinya bersama seorang temannya yaitu Ade Sandra bin Rusda (17) hendak pergi kepasar, namun tepat disamping rumah korban, dirinya melihat satu orang yang tidak dikenal duduk diatas motor. “Saya bertanya kepada orang tersebut ada apa dia disana dan dia tidak menjawab, lalu saya bersama teman saya meneruskan perjalanan kami, namun tidak lama kemudian tepatnya dijalan yang rusak orang tersebut bersama seorang temannya mengendarai motornya dengan tergesa-gesa mendahului kami,” ungkap Rizki.
Rizki menjelaskan kecurigaan mulai menguat ketika dirinya melihat orang yang dibonceng menyembunyikan sesuatu didalam pakaiannya dibagian perut. “Ketika ditanya apa yang ada diperutnya jawab kedua orang tersebut masih ada bisnis bos. Kami yang semakin curiga langsung mengejar mereka, namun karena motor mereka lebih bagus dari motor kami mengakibatkan kami tertinggal tetapi kami tetap mengejar, dan tepat di jalan yang kondisinya rusak di Pekon Pemerihan kedua orang tersebut terjatuh dan uang yang dibawa pecahan puluhan ribu itu bertaburan dijalan dan mereka langsung kabur,” lanjut Rizki.
Masih kata Rizki, salah satu dari dua orang yang kabur dan bersembunyi dikolam ikan tersebut berhasil ditangkap warga, sementara temannya berhasil kabur dari pengejaran. “Mereka langsung dibawa ke Polsek Pesisir Tengah,” tutup Rizki.
Hal itu dibenarkan Pj Kapolsek Pesisir Tengah, Ipda. Suhairi, mendampingi Kapolres, AKBP. Abdul Karim Tarigan, melalui Kanit Reskrim, Ipda. Hairil Anwar, pihaknya telah menangkap satu orang tersangka pencurian yaitu Fikri Maulana bin Pahrudin (15) warga Pekon Menyancang Kecamatan Karyapenggawa yang juga masih berstatus pelajar salah satu sekolah swasta di Kecamatan Pesisir Tengah. “Tersangka berhasil ditangkap setelah adanya aksi kejar-kejaran antara saksi dan dua orang tersangka sehingga kedua tersangka terjatuh dijalan yang rusak. Satu tersangka berhasil ditangkap warga sementara satu lainnya berhasil kabur,” ungkap Hairil.
Masih kata Hairil, sementara salah seorang tersangka lainnya hingga kini pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka yang kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti (BB) yang berhasil diamanan yaitu uang senilai Rp831 ribu dan motor jenis Yamaha Vega ZR. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. “Kasus ini masih dalam pengembangan dan kita sudah mengantongi identitas tersangka yang kabur, untuk identitas masih dirahasiakan,” pungkas Hairil. (nov)
Tidak ada komentar