TPK Tidak Sembarang Diganti
Tim Pelaksana Teknis (TPK) dipilih oleh masyarakat pada saat Musyawarah Desa dan Sosialisasi (MD-Sos) sebagai pengelola pembangunan bersumber dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP), dengan masa kerja selama dua tahun, penggantian TPK juga tidak bisa sembarang dilakukan, terlebih sudah mendekati pelaksanaan pencairan dan pelaksanaan pembangunan seperti sekarang ini.
Demikian dikatakan Camat Waykrui, Drs. Nusirwan, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Rabu (6/3), pihaknya mengetahui adanya masyarakat di Pekon Labuhanmandi kecamatan setempat yang mengajukan penggantian TPK kepada Unit Pelaksana Kegiatan (UPK). Menanggapi hal tersebut, jika mengacu pada prosedur yang ada penggantian TPK seperti harapan sebagian masyarakat tersebut untuk saat ini sudah tidak dapat dilakukan lagi. “Sebenarnya saya tidak menerima usulan tersebut, hanya saja memang benar ada masyarakat pekon itu yang mengajukan kepada UPK untuk penggantian TPK, hal tersebut tidak bisa, karena TPK dipilih oleh masyarakat pada saat MD-Sos, dan jika ada masyarakat yang tidak setuju seharusnya segera dilakukan setelah MD-Sos tersebut, terlebih pelaksanaan pembangunannya tidak lama lagi akan dimulai, dan spesimen dan program sudah masuk, dan saat pencairan dananya nanti tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan ketua TPK yang saat ini menjabat,” tegas Nusirwan.
Menurut Nusirwan, Jika memang perlu diganti, itu akan menjadi program kedepan saat digelarnya MD-Sos, karena bisa jadi jika dilakukan penggantian maka akan merusak program yang kini sudah berjalan. “Silahkan mengusulkan untuk diganti pada saat MD-Sos nanti, dan untuk sekarang ini memang tidak bisa jika kita mengacu kepada prosedur yang ada,” terangnya.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) Lambar, Drs. Ismet Inoni, M.M., mengatakan, pemilihan ketua TPK serta penggantiannya, mutlak dilakukan oleh masyarakat dan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat siapa yang mereka pilih. “Saya kurang memahami terkait aturan untuk penggantian TPK, karena kita menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat, namun untuk saat ini saya rasa tidak bisa diganti lagi, kecuali pada saat digelarnya MD-Sos, dan masyarakat memilih serta mengajukan penggantinya, dan juga tidak mungkin MD-Sos dilakukan pada saat sudah akan dimulainya pelaksanaan program seperti sekarang ini,” tukas Ismet. (nov)
Tidak ada komentar