HEADLINE

Warga Gerebek Pasangan Selingkuhan

Warta Lambar - Warga Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggerebek pasangan selingkuh yaitu Yesi Fransiska (32) dengan Edi Heryanto (47) yang kedua nya adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah digerebek Edi Heryanto diamankan ke kediaman peratin dan Polsek Pesisir Tengah.

Menurut Peratin Pekon Kampungjawa, Arif Mufti, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Minggu (24/3), bahwa tepatnya pukul 01.00 dini hari warga melihat Edi Heryanto (47) masuk ke rumah Yesi Fransiska (32) yang pada saat itu suaminya tidak ada dirumah. Selanjutnya tepat pukul 02.00 dirinya bersama puluhan warga menggerebek keduanya didalam rumah. “Ketika kami gerebek memang keduanya tidak tengah berhubungan, namun sebelumnya kami memastikannya dengan melihat salah satunya mencuci badannya di kamar mandi dan itu positif mereka sudah selesai berhubungan,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, setelah digerebek sang laki-laki diamankan ke kediaman peratin. Namun sebelumnya sang laki-laki menerima sedikit pelajaran dari warga yang menggerebek dan beruntungnya hanya mengalami lebam dibagian wajahnya dan selanjutnya menginformasikan hal tersebut ke Polsek Pesisir Tengah, dan tepat pukul 02.30 anggota kepolisian menjemput sang laki-laki untuk diamankan. “Saat akan dibawa kerumah pertain, laki-lakinya sempat dihajar warga dan kemudian dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk diamankan,” lanjut Arif.

Masih jelas Arif, kedua pasangan tersebut memang telah dicurigai sang suami dan mertua nya, hal itu terlihat ketika sang suami hendak berangkat keluar kota tepatnya beberapa jam sebelum penggerebekan sang suami menitip pesan kepada orang tua nya agar selama kepergiannya sang istri dapat terus diawasi. “Suami dan mertua Yesi Fransiska (32) memang sudah tahu tentang hubungan gelapnya dengan Edi Heryanto (47), makanya ketika akan berangkat keluar kota sang suami menitip pesan kepada orang tua nya agar diawasi,” kata Arif.

Yesi Fransiska (32) merupakan pegawai Rutan Krui yang berstatus PNS, sementara Edi Heryanto (47) adalah pegawai Rutan Waykanan yang baru beberapa hari bertugas, yang sebelumnya juga pegawai Rutan Krui. Dengan demikian, akibat dari perbuatan pasangan selingkuh tersebut mencoreng nama baik tempat mereka bekerja yaitu Rutan Krui dan Rutan Waykanan.

Sementara Pj Kapolsek Pesisir Tengah, Ipda. Suhairi, mendampingi Kapolres, AKBP. Abdul Karim Tarigan, pihaknya membenarkan jika Polsek Pesisir Tengah, menerima pemberitahuan dari Peratin Pekon Kampungjawa bahwa di pekon tersebut telah ada penggerebekan pasangan selingkuh yang dilakukan oleh warga di pekon itu. “Selanjutnya anggota langsung menuju rumah peratin dan menjemput Edi Heryanto, untuk diamankan di Polsek Pesisir Tengah, sementara Yesi Fransiska juga sudah diamankan,” ujar Suhairi.

Terpisah Kepala Rutan Krui, Waridi, S.Sos., M.H., menjelaskan terkait perbuatan yang dilakukan oleh Yesi Fransiska yang merupakan salah satu pegawainya di bagian registrasi itu, dinilai telah mencoreng nama baik Rutan Krui. Dengan demikian langkah-langkah yang akan dilakukan pihak Rutan Krui yaitu bakal melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya akan dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung. “Terlebih dahulu kita akan lakukan BAP dan selanjutnya kita laporkan ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung secara resmi karena laporan secara lisan sudah saya lakukan. Setelah itu kita tidak ada lagi wewenang melainkan sudah wewenang Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, jadi sangsi apa yang akan diterimanya saya tidak dapat menjelaskan,” tandas Waridi. (nov)

Tidak ada komentar