HEADLINE

Cabjari Krui Terima Pelimpahan Tersangka Dan BB Pembunuhan


Warta Lambar - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Hardudi (40) oleh Puji Astuti (25) dan Lukman (29) dari Polsek Pesisir Utara, Selasa (2/4). Kedua pelaku tersebut melakukan pembunuhan terhadap Hardudi yang merupakan suami Puji Astuti, Senin (11/2) lalu.

Kacabjari Krui, Bobi Heryanto, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Rabu (3/4), mengatakan bahwa setelah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut, pihak Cabjari selanjutnya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Bobi Heryanto, S.H., M.H., M. Eko Winanto,S.H., dan Adit, S.H., yang kemudian akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa untuk di periksa dan diadili.

“Untuk ke dua tersangka saat ini masih dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Krui, sementara dalam persiapan surat dakwaan tersebut kemungkinan akan secepatnya dilakukan. Selain itu, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui, karena diduga akibat hubungan asmara, Puji astuti (25), tega menyuruh pekerjanya menghabisi nyawa Suaminya Hardudi (40), warga Dusun Bumiartha, Pekon Penengahan Kecamatan Lemong, dengan menggunakan batang kopi dan menenggelamkan korban ke sungai, Senin (11/2) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP. M. Samsari mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Abdul Karim Tarigan mengatakan, terungkapnya peristiwa pembunuhan tersebut setelah adanya laporan warga pada Kamis (14/2) ke polsek pesisir utara yang curiga dengan kematian korban dengan kondisi tertimpa batu seberat sekitar 150 Kg dalam aliran sungai dekat gubuk di kebun korban.

“Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, yang akhirnya aparat kepolisian mencurigai Lukman (29) yang tak lain adalah pekerja kebun yang setahun terakhir tinggal bersama korban,dan pada Jum’at (15/2) Lukman berhasil di amankan polisi, guna dimintai keterangan.Setelah diperiksa, Lukman akhirnya mengakui jika dirinya yang telah menghabisi nyawa Hardudi yang tak lain adalah pemilik kebun yang diurusnya,” jelasnya. (nov)

Tidak ada komentar