DPU Provinsi Lampung Siap Tegur Pihak Rekanan
Lampung Barat - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Lampung siap menegur pihak rekanan yang mengerjakan proyek perbaikan jalan di sepanjang Jalur Lintas Barat (Jalinbar) dengan cara tambal sulam yang dikeluhkan masyarakat dikarenakan pengerjaannya yang dinilai amburadul. Bagaimana tidak, hasil perbaikan yang hanya bertahan beberapa jam saja itu sangat wajar jika dikeluhkan masyarakat.
Demikian dijelaskan Anggota DPR Provinsi Lampung, Firman Yani, S.H., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Kamis (18/4), berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kabid Perencanaan Bina Marga DPU Provinsi Lampung, Liyanurdin, via ponsel menyatakan bahwa pihak DPU Provinsi sudah mengetahui permasalahan dan keluhan masyarakat terhadap perbaikan jalan di Jalinbar Kabupaten Lambar dengan tambal sulam yang jauh dari maksimal. “Dengan demikian mereka siap menegaskan kepada pihak kontraktor yang mengerjakan agar jalan yang sempat mereka perbaiki harus dilakukan perbaikan ulang karena hasil sebelumnya tidak sesuai dengan spek,” ujar Firman.
Menurut Firman, jika memang DPU sudah melakukan perintah terhadap pihak kontraktor untuk kembali memperbaiki jalan tersebut, maka sudah tanggung jawab dan kewajiban pihak kontraktor untuk mengerjakan sesuai dengan perintah dari DPU. Ketika pengerjaannya kembali tidak sesuai dengan spek atau amburadul, maka sudah kewenangan DPU untuk tidak membayar dana perbaikan tersebut dan jika hasil perbaikan ulang tetap saja dengan perbaikan awal dan pihak DPU tetap membayarnya atau pihak kontraktor tetap tidak melakukan perbaikan ulang meski sudah mendapat perintah dari DPU maka hal tersebut masuk dalam kategori pidana murni. “Dan kami sebagai wakil rakyat siap untuk bertindak membawanya keranah hukum,” imbuh Firman.
Meski demikian Firman menghimbau, tetap menghimbau terhadap pihak kontraktor mengikuti pentunjuk yang akan diberika DPU yaitu kembali memperbaiki jalan yang dikeluhkan masyarakat tanpa harus melalui jalur hukum. Karena ketika hal tersebut sudah diselesaikan melalui jalur hukum, utamanya masyarakat akan dirugikan dengan tidak dikerjakannya perbaikan ulang. “Maka dari itu kami sangat berharap agar ketika DPU memberikan perintah terhadap DPU untuk memperbaiki ulang Jalinbar di wilayah pesisir Lambar, maka pihak kontraktor mengikuti perintah tersebut yaitu dengan mengerjakannya dengan maksimal,” tandas Firman. (nov)
Tidak ada komentar