Kakek 67 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Sejak 2010
Ilustrasi Pencabulan |
Warta Lambar - Nasib IN (7) buah pasangan RH (37) dan DW (32), seorang anak yang masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar (SD), warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menjadi sasaran pelampiasan hawa nafsu pria paruh baya, Khairul (67) yang merupakan tetangga IN, tindakan asusila tersebut terjadi hingga tiga kali, dimana pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Tindakan asusila yang dilakukan pria beristri itu dilakukan sejak tahun 2010, namun baru terungkap pada Sabtu (23/3) lalu, setelah korban menceritakan prihal kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Terungkapnya kasus asusila tersebut, berawal saat korban bersama orang tuanya menonton acara di salah satu stasiun televisi swasta dengan tema tindakan asusila kepada anak di bawah umur, pada saat itu korban mengawali cerita yang dialaminya kepada orang tuanya. Akhirnya Bunga di bawa ke salah satu dokter di Jakarta, dan setelah dilakukan visum, akhirnya ditemukan ada luka robek di bagian paling intim miliknya.
"Saat itu korban bercerita kepada orang tuanya kalo pada saat pulang kampung, Alak Irul (sapaan korban kepada pelaku), sering berbuat yang sama kepadanya, mencontohkan acara di televisi tersebut. Korban yang tinggal bersama orang tuanya di Jakarta, selalu pulang kampung halaman pada saat liburan sekolah untuk menjenguk neneknya di Pekon Pahmungan, kita menerima laporan Minggu (31/3) dan pelaku berhasil kita tangkap Kamis (4/4),” ungkap Kapolsek Pesisir Tengah, AKP. Hamzah, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Abdul karim Tarigan, melalui Kanitres Ipda. Hairil Anwar, Minggu (7/4).
Kronologis kejadian, terang Hairil, sekitar bulan Juni tahun 2010 lalu dimana pertama kali pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban yang saat itu pulang kampung dan masih berusia lima tahun, korban saat itu berbelanja di warung milik pelaku, dan korban di bujuk hingga akhirnya di bawa pelaku ke gudang rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pertama kali tindakan asusila tersebut yakni, pada saat korban berbelanja dan diajak dengan bujuk rayu, lalu mereka (korban dan pelaku Red) masuk ke gudang rumah, pelaku membuka celananya begitupun korban, dalam posisi sudah tidak mengenakan pakaian dan korban posisi di pangku, pelaku memasukkan alat kelaminnya di bagian paling intim milik korban,” terangnya.
Kejadian yang kedua, lanjut Hairil, terjadi pada tahun 2011 tepatnya di bulan yang sama, pada saat itu korban juga tengah berlibur di Pekon Pahmungan, kronologis kejadian hampir sama, namun lokasi tempat pelaku melampiaskan hawa nafsunya dilakukan di dalam kamar pelaku dan pada saat itu keadaan rumah sedang sepi.
"Korban kembali di bujuk dan di bawa ke kamar lalu tindakan asusila kembali terulang, hasil pemeriksaan kita, kejadian yang kedua dilakukan sekitar pukul 13.00 siang, pelaku melakukan perbuatan tersebut hingga mengeluarkan sperma didalam vagina korban, setelah menyalurkan nafsu bejatnya korban diberi uang sebesar Rp1000,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Hairil, kejadian yang ketiga dan keempatnya, terjadi pada bulan Juli tahun 2012, pada saat itu korban juga tengah berlibur bersama orang tuanya, pelaku saat itu menghampiri korban dan kembali mengajaknya untuk melakukan hubungan intim, tindakan asusila tersebut dilakukan di belakang gudang milik korban.
"Untuk kejadian yang keempat pelaku hanya meraba di bagian vagina dan payudara milik korban,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek setempat, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 UU No: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (nov)
gatau malu luh !
BalasHapusSaya turut prihatin atas peristiwa tersebut.
BalasHapusSaya juga mempunyai link berita terkini yang mungkin bermanfaat.
Silahkan kunjungi Berita Terkini Universitas Gunadarma