Kakek Pembunuh Anak Masih Berstatus Tahanan Polres
Warta Lambar - Ponidi alias Ahmad Kusiran alias Pak Wek (82) tersangka kasus pembunuhan terhadap Dina Marina binti Marto (10) yang merupakan warga Pemangku Bandaragung Pekon Sukarame Kecamatan Bengkunat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kini sudah ditahan di Rutan Krui yang masih dalam status tahanan pihak Polres Lambar.
Demikian dijelaskan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui, Bobi Heryanto, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Senin (15/4), terkait kasus pembunuhan anak dibawah umur Februari lalu, kini masih ditangani Polres Lambar dan kini masih menunggu untuk pelimpahan.
“P-21 sudah lengkap, untuk berkas perkara sudah kita periksa dan kita masih menunggu proses pelimpahan dari pihak polres yang mudah-mudahan tidak lama lagi dilakukan, untuk tersangkanya sendiri sudah ditahan di Rutan Krui, namun statusnya adalah tahanan polres,” ungkap Bobi.
Menurut Bobi, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu sebatang kayu, batu bata yang digunakan tersangka untuk membunuh Dina Maria yang dipukulkan ke bagian belakang kepala yang kemudian korban dikubur dibelakang rumah tersangka. “BB yang diamankan masih di polres dan belum kita terima, saat membunuh si tersangka melakukannya dengan cara menghantam bagian belakang kepala korban dengan kayu dan batu bata tersebut, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Bobi.
Masih kata Bobi, sementara pihaknya menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyelidikan yaitu M. Eko Winangto, S.H., Adip, S.H., dan Bobi Heryanto, S.H., M.H. (nov)
Tidak ada komentar