HEADLINE

Masyarakat Pertanyakan Izin Penambangan


Warta Lambar - Masyarakat Pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mempertanyakan izin pertambangan galian pasir dan batu yang ada di aliran sungai Waytenumbang pekon setempat. Pasalnya, hingga kini kejelasan izin pertambangan tersebut masih belum jelas dan hanya saja ada beberapa lokasi yang telah memiliki izin.

Peratin Pekon Sukarame, Nazrul, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Rabu (3/4), membenarkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai perizinan pertambangan pasir dan batu (sirtu) di sepanjang sungai Waytenumbang dan hanya ada beberapa saja yang telah memiliki izin. Sementara, di wilayah itu ada dua lokasi pertambangan yang izinnya belum diketahui.

“Memang untuk perizinannya kita belum banyak yang tahu, seperti ada dua lokasi yang belum diketahui yakni di pemangku 3 dan pemangku 4. Itu karena seluruh masyarakat yang melakukannya dan di jual ke pengumpul yang merupakan pengusaha. Dan mengenai hal itu pun kita belum tahu karena hingga kini belum ada laporan dari masyarakat apakah sudah berizin atau belum. Jika memang adanya peraturan mengenai perizinan kepada kelompok masyarakat yang melakukan galian pasir dan batu itu diharapkan agar dapat melakukan perizinan,” jelasnya.

Sementara, kadistamben Lambar, Indra Kusuma, mengatakan bahwa mengenai perizinan tambang pasir dan batu di sepanjang sungai itu yang mengeluarkan tentunya pihak dari Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) karena itu dampaknya terhadap lingkungan dan lainnya dan itu juga memang harus memiliki izin. “Setiap aktivitas yang ada di aliran sungai seperti melakukan penggalian untuk penambangan jelas harus memiliki izin. Baik yang di lakukan perusahaan maupun kelompok masyarakat ataupun koperasi harus memiliki izin, karena jika tidak memiliki izin jelas itu merupakan illegal,” terangnya.

Terpisah, Kasubbid Laboratorium dan Kajian Dampak Lingkungan, Mekal Novisa,S.T., mendampingi kepala BLHKP Lambar, S. Bangun, S.Sos., menyampaikan bahwa di wilayah aliran sungai Waytenumbang tepatnya di Pekon Sukarame tersebut hanya ada dua lokasi yang memiliki izin yakni atas nama Ahmad Aziz dan Ilarudin, sedangkan untuk yang lainnya juga sebelumnya pernah memiliki rekomendasi namun rekomendasinya telah habis hingga kini. “Sementara, mengenai kelompok masyarakat yang melakukan penambangan itu belum memiliki izin. Diwilayah itu memang banyak penambangan pasir dan batu, dan memang ada yang memiliki izin serta ada yang sudah memiliki izin namun sudah habis masa berlakunya serta ada penambangan tanpa izin,” terangnya.(nov)

Tidak ada komentar