Kherlani Gelar Sidak Adipati Tetap Tidak Masuk
Pesisir Barat - Salah satu pegawai Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (KPB) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Adipatidatu Mahendri, S.Sos., menjabat Kasi Kesra yang dinilai adalah pegawai dengan prilaku tidak terpuji yaitu kerap kali tidak masuk kerja tanpa keterangan atau malas, hingga kini ulahnya tersebut tidak kunjung berubah. Padahal, Selasa (11/6), Pj. Bupati, H. Kherlani, S.E., M.M., menggelar sidak dilingkungan kantor kecamatan tersebut dan terbukti Adipati, sapaan akrabnya tetap tidak masuk kerja.
Menurut Sekcam setempat, Paiman, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Rabu (12/6),, bahwa saat Pj. Bupati menggelar sidak di lingkungan kantor Kecamatan Krui Selatan, wilayah tersebut masih diguyur hujan deras, sehingga ada beberapa pegawai yang memang terlambat masuk kerja. "Meski terlambat, tetapi mereka tetap masuk kerja dan keterlambatannya juga tidak terlalu dan bukan tanpa alasan. Hanya Adipati sendiri yang tidak masuk, padahal ketika Pj. Bupati menanyakan pegawai yang belum datang, alasan kami masih dalam perjalanan," terang Paiman.
Paiman menjelaskan bahwa hingga Kherlani pergi meninggalkan kantor kecamatan, sosok Adipati tidak juga hadir bahkan hingga jam kerja selesai, Adipati tidak masuk dan tidak hadir di kecamatan. "Sampai jam kerja selesai dalam satu hari kemarin, Adipati ternyata tidak masuk, parahnya tanpa keterangan sama sekali," tandas Paiman.
Sementara salah seorang warga setempat, Sahriyal, menyampaikan kekecewaannya bahwa, pegawai malas tersebut sudah sepatutnya untuk menerima sanksi dari pihak terkait. Pasalnya, menurut Sahriyal, sudah menjadi prilaku tidak baik yang sudah keterlaluan ketika seorang pimpinan menggelar sidak dalam suatu lingkungan perkantoran pemerintahan, ada pegawainya yang tidak masuk tanpa keterangan. "Apalagi yang menggelar sidak itu adalah seorang bupati. Dengan demikian, sangat layak rasanya jika kami sebagai masyarakat menuntut bahwa pegawai malas itu bukan lagi teguran atau peringatan, tapi sudah seharusnya disanksi," tegasnya. (nov)
Tidak ada komentar