HEADLINE

Masyarakat Lampung Barat Serbu Kantor Capil


Lampung Barat - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat (Lambar) mengutarakan, warga yang berumur di atas satu tahun cukup membawa ijasah lulusan sekolah dan keterangan peratin saat membuat akta.

Itu di luar kartu keluarga milik orangtua dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orangtua. Dikatakan Daman Nasir, pembuatan akta kelahiran di atas satu tahun saat ini memang tidak lagi melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu. "Dan kami akui, antusiasme warga untuk membuat akta meningkat drastis," kata dia kepada Koran koran ini, Kamis 

Dia meminta masyarakat yang hendak mengurus akta, agar melengkapi persyaratannya. Terutama melampirkan keterangan dari peratin setempat dan juga salah satu ijasah yang dimiliki untuk mengkroscek kebenaran data si pembuat akta termasuk nama orangtua yang bersangkutan.

Mengenai surat keterangan lahir, papar dia, tidak harus menggunakan keterangan bidan atau rumah sakit karena dahulu banyak yang melahirkan tidak melalui bidan atau rumah sakit. (irw)

Tidak ada komentar