HEADLINE

Camat Dan Tim Akan Kroscek Pertambangan

Pesisir Barat - Terkait beberapa usaha pertambangan di Pekon Tebakak Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Pesisir Barat (KPB) terdapat dua titik perusahaan tambang yang izin usahanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namun menggunakan alat berat. Padahal, yang diperbolehkan menggunakan alat berat adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan demikian, kedua perusahaan tambang tersebut jelas menyalahi aturan.

Menindak lanjuti hal tersebut, camat bersama dengan tim dari pemkab setempat akan segera berkoordinasi dan turun untuk melakukan kroscek di lokasi tambang yang sudah dikeluhkan masyarakat setempat.

Demikian dikatakan Camat, A. Faisol Amirillah, ketika dikonfirmasi wartawan Lampung Sore, Rabu (14/8), pihaknya sudah mengetahui hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi peratin setempat yang mengeluhkan bahwa dua perusahaan tambang di pekon itu yang berizin IPR sejak beberapa minggu sebelum hari raya mulai menggunakan eksavator untuk mengeruk bongkahan batu. Padahal dalam peraturannya perusahaan tambang yang berizin IPR sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan alat berat saat menjalankan kegiatannya. "Tapi saya belum tahu dua nama perusahaan tambang yang sudah jelas menyalahi aturan itu. Namun yang jelas masalah itu akan segera kita tindak lanjuti," ungkap Faisol.

Menurut Faisol, perusahaan yang berizin IPR hanya boleh menggunakan tenaga manusia, tanpa menggunakan alat berat, dan perusahaan tersebut mendapat izin dari Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Lampung Barat (Lambar) yaitu IPR. "Memang pada awalnya mereka menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi akhir-akhir ini mereka mulai berbuat masalah dengan menggunakan alat berat di lokasi tambangnya," terang Faisol.

Sebelumnya, lanjut Faisol, pihak kecamatan sudah melakukan koordinasi dengan pemkab, dengan tanggapan selepas hari raya akan segera dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tambang. "Sebenarnya masalah ini bukan wewenang kami pihak kecamatan, tetapi karena ini masuk ke dalam wilayah Kecamatan Karyapenggawa, maka kami akan tetap menindak lanjutinya agar hal ini tidak berlarut-larut," imbuh Faisol.

Faisol berharap agar pemeriksaan dapat segera dilakukan dan jika memang kedua perusahaan itu menyalahi aturan dapat diberi sangsi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Jika memang salah, mudah-mudahan dapat diberi sangsi, karena akibat dari hal itu banyak kerugian yang dialami," harapnya.

Sementara salah satu anggota DPR asal pesisir, Dedi Ansori, menambahkan jika memang kedua pertambangan tersebut menyalahi peraturan perizinan, maka dirinya berharap pemkab setempat melalui pihak yang membidangi segera melakukan pemeriksaan dan jika memang salah, perizinannya segera dibenahi. "Yang dibenahi bukan permasalahan sangsi terhadap pelanggaran izinnya, tetapi administrasi izinnya," pungkas Dedi. (nov)

Tidak ada komentar