KPB Unggulkan Pariwisata Harga Tanah Dipinggir Pantai Melonjak
Sektor yang paling diunggulkan di Kabupaten Pesisir Barat (KPB) yang ditaksir menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar adalah sektor pariwisata., keindahan serta daya tarik pantai KPB sudah mulai dikenal turis-turis hingga mancanegara. Salah satu dampaknya yang sangat jelas terlihat yaitu terus melonjaknya harga tanah yang berada persis di pinggir pantai. Meski demikian melonjaknya harga tanah di pinggir pantai pada umumnya tidak sama dan harga tanah tertinggi yaitu di Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan yang saat ini menjadi lokasi tempat bermukim bagi para turis terbanyak yang berkunjung ke KPB.
Terus berdatangannya para turis asing serta lokal ke kabupaten baru itu, tentu menjadi peluang bagi masyarakat untuk dijadikan sumber penghasilan dengan membangun lokasi penginapan, hotel, atau losmen di pinggir pantai tergantung dari cara berpikir dalam memanfaatkan tanahnya yang berada di pinggir pantai sebagai sumber penghasilan.
Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Drs. Guntur Panjaitan, ketika dikonfirmasi wartawan Lampung Sore, Rabu (21/8), Pemkab Pesisir Barat yang dalam hal ini melalui Disparekraf menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjual tanahnya meski dengan tawaran harga yang cukup fantastis. Karena, kebijakan menjual tanah di pinggir pantai dapat dipastikan dengan menjual tanah tersebut dalam jangka waktu empat hingga lima tahun kedepan penjual itu hanya bisa menjadi penonton setia atas kesuksesan si pembeli dengan telah dibangunnya hotel, penginapan, losmes, dan cottage. "Wajar saja tawaran harga yang diberikan sangat tinggi, karena keindahan pantai kita di Pesisir Barat sudah diakui sangat baik. Artinya, dalam empat hingga lima tahun mendatang Pesisir Barat akan terus didatangi turis dan otomatis hotel, penginapan, losmen, atau cottage akan dipenuhi turis yang pastinya berdampak pada keuntungan yang menjanjikan," ujar Guntur.
Belum lama ini, lanjut Guntur, pihaknya bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Lampung sudah melakukan sejenis mediasi terhadap masyarakat di Kecamatan Pesisir Selatan, yang intinya menghimbau masyarakat di kecamatan itu untuk tidak menjual tanahnya meski dengan tawaran harga yang sangat tinggi dan mengarahkan masyarakat untuk lebih memilih bekerja sama dengan investor untuk dapat dikelola agar antara kedua belah pihak saling diuntungkan. "Memang, pada dasarnya kita tidak berhak melarang masyarakat untuk menjual tanahnya. Namun, ketimbang dijual, lebih baik pemilik tanah dan investor menjalin Memorandum of Understanding (MoU) untuk bekerja sama, yang nantinya sistem pembagian keuntungannya sesuai dengan kesepakatan, apakah dengan kontrak lahan atau hasil pendapatan dari pengunjung yang datang di bagi dua," imbuh Guntur.
Guntur mengatakan pesisir barat adalah pemegang rekor se-Provinsi Lampung dalam hal harga tanah tertinggi, yang saat ini titiknya berada di Pekon Tanjungsetia, karena di pekon itu adalah tempat terbanyak bermukimnya turis. "Di Provinsi Lampung tidak harga tanah seluas satu hektare mencapai angka dua milliar dan itu hanya terjadi di Tanjungsetia yang beberapa waktu lalu sudah dijual tanah seluas satu hektare dijual seharga dua milliar. Artinya tanah di pinggir pantai di Pekon Tanjungsetia sudah hampir menyamai harga tanah di Jakarta," tandas Guntur. (nov/D7)
Tidak ada komentar