HEADLINE

Dewan Paripurnakan Tanah Bandara

PESISIR BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna laporan kerja Panitia Khusus (Pansus)  Hibah Tanah Bandara Serai kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung Wanita Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Senin , 07 Maret 2016.

Rapat dipimpin Ketua Piddinuri dan didampingi Wakil Ketua I M. Towil, Wakil Ketua II Drs. A.E. Wardhana Kasuma KH, serta dihadiri 21 anggota dengan agend mendengarkan hasil laporan kerja Pansus serta persetujuan hibah aset tanah Bandara Serai ke Kemenhub.

"Sebelumnya telah melalui berbagai proses tahapan yang dilakukan Pansus, sehingga kini sudah ada hasilnya yang disampaikan pada paripurna tersebut," kata dia.

Ketua Pansus Iqbal, S.Sos., mengatakan pada dasarnya dewan telah setuju dengan permohonan bupati tentang hibah aset tanah dan bangunan Bandara Serai.

Melihat segala aspek tersebut tentu sangat menguntungkan untuk kemajuan Pesibar ke depan, artinya Bandara Serai itu akan berkembang pesat.

Menurut Iqbal, dari hasil kajian terhadap rencana hibah aset tanah Bandara Serai dari Pemkab Pesibar ke Kemenhub, ada beberapa kesimpulan diantaranya kajian aspek yuridis formil bahwa hibah aset sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu kajian aspek sosial ekonomi bahwa dengan pertimbangan kemampuan keuangan pemerintah kabupaten yang belum memungkinkan, maka hibah aset ini merupakan jalan alternatif untuk pengembangan dan penambahan fasilitas bandara.

"Kita berharap dengan adanya peningkatan status dan penambahan fasilitas bandara tersebut diharapkan adanya peningkatan frekuensi penerbangan dari daerah lain menuju Krui," kata Iqbal.

Peningkatan frekuensi terbang berdampak positif terhadap geliat perekonomian masyarakat. Dan apabila hal ini dikaitkan dengan destinasi wisata, maka diproyeksikan akan terjadi peningkatan kunjungan wisawatan asing dan domestik.

“Sedangkan luas tanah Bandara Serai yang akan dihibahkan tersebut 756.242 M2, sesuai dengan sertipikat nomor 08.0502.03.4.00002 surat ukur nomor 56/S.R/2007 tanggal 4 Oktober 2007," jelasnya. (wartalambar.com | aga)

Tidak ada komentar