HEADLINE

Kasus Litiana Tunggu Pemberitahuan Polisi

Ilustrasi 
PESISIR BARAT - Camat Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Indra Gunawan, S.IP., M.M. Mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari kepolisian setempat terkait kasus yang membelit Lurah Pasar Kota Krui Litiana, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Itu terungkap setelah beberapa warga yang menjadi korban melaporkan Litiana ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Menurut Indra, Selasa (5 April 2016), mengenai permasalahan tersebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Sekkab. Ir. Fredy, M.M.

Namun demikian itu juga harus ada surat pemberitahuan dari pihak kepolisian terlebih dahulu untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Artinya, jika pihak kepolisian memang sudah menetapkan Litiana sebagai tersangka dan pihak kecamatan sudah mendapat surat pemberitahuan itu jelas akan ditindaklanjuti karena saat ini masih menjabat sebagai Lurah.

“Saat ini kita masih menunggu surat pemberitahuan dari pihak Polsek Pesisir Tengah. Jika sudah kita. Terima, maka akan dikoordinasikan dengan Sekkab dan juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti. Sehingga Lurah Pasar Kota Krui dapat segera di-Plt-kan," jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Fery Anda Eka Putra, S.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Andy Kemala, S.IK. melalui Kanit Reskrim Iptu Hairil Anwar, mengatakan hingga kini kasus tersebut masih dalam proses kelengkapan berkas perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita masih melengkapi berkas perkara dan selanjutnya melakukan tahap penyidikan jika semua sudah lengkap maka akan dilimpahkan ke Cabjari Krui. Karena itu perkara tersebut saat ini masih dalam proses. Sedangkan, terkait dengan pemberitahuan ke pemkab maupun kecamatan tentu itu bukan kewenangan kami," jelasnya. (wartalambar.com | aga)

Tidak ada komentar