Nyabu, Honorer Dishubkominfo Dicokok Buser
PESISIR BARAT – Oknum tenaga honorer di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Andri Kiki Yulius Bin Undrus (26), diciduk Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pesisir Tengah, Minggu (10/4) sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) Los Pasar Waybatu Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.
Penangkapan tersangka Andri yang merupakan warga Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) itu berawal dari laporan masyarakat.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Fery Anda Eka Putra, S.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Andy Kemala, S.IK., menjelaskan pihaknya telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan menurunkan empat anggota ke lokasi dimana tersangka menghisap barang haram tersebut.
"Tiba di lokasi, anggota kita sedikit sulit menemukan titik tempat tersangka akan menghisap barang haram tersebut karena TKP tidak diberikan penerangan. Tersangka hanya menggunakan lilin sebagai penerangan," papar Fery.
Lanjut Fery, polisi berhasil membekuk tersangka tunggal setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian berikut barang bukti (BB) berupa dua bungkus paket kecil shabu, satu batang lilin, dua korek api jenis gas, lima pipet, dan satu bong yang terbuat dari botol kaca berikut pirek.
"Satu paket hemat sabu ditemukan di atas meja bersama BB lainnya di lokasi tersebut. Sedangkan satu paket hemat lainnya ditemukan dibawah jok motor milik tersangka yang diparkir tidak jauh dari lokasi penangkapan," ungkapnya.
Tersangka kasus narkotika tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Lambar karena penanganan khusus kasus narkotika dilakukan oleh Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dari mana asal dan suplai barang terlarang tersebut.
"Kita juga mendapatkan instruksi dari Kapolda Lampung bahwa jajaran Polsek harus bisa mengungkap kasus narkoba minimal dua setiap bulannya. Sedangkan untuk Polres minimal tiga kali dalam ungkap kasus narkoba setiap bulannya," pungkas Fery. (wartalambar.com/aga)
Tidak ada komentar