Pertemuan Teknis Penguatan Penilai Amdal
LAMPUNG BARAT - Pertemuan Teknis Penguatan Komisi Penilai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Tahun 2016 di Aula PPKAD, Rabu (25/5/2016), dihadiri Sekkab H. Nirlan, S.H., M.M., Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Eko Region Sumatera Amral Feri M.Si., Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung diwakil Sekretaris Merah Hasan Ilyas, S.H., Ketua Komisi Amdal Lambar, dan para kepala SKPD.
Sekretaris BPLHD Lampung Merah Hasan Ilyas, menyampaikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan UU No. 32/2009, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum, yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan.
Pengendalian dimaknai sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang mengandung tiga aspek pokok, masing-masing pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
“Amdal, UKL-UPL, dan dokumen lingkungan hidup lain serta izin lingkungan merupakan instrumen pencegahanpencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, di samping instrumen lain, seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, anggaran berbasis lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan peraturan perundangan berbasis lingkungan hidup,” jelasnya.
Izin lingkungan merupakan alat untuk mewujudkan sustainable growth with equity dan menjadi filter atau penyarin usaha dan/atau kegiatan yang dapat memenuhi tiga persyaratan pembangunan berkelanjutan, yaitu menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial, dan ramah bagi lingkungan.
Masih kata Merah, tugas dan fungsi dari instansi lingkungan hidup daerah terkait penyelenggaraan pelayanan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan diatur dalam UU No. 32/2009 dan peraturan teknis di bawahnya.
Sementara dalam arahannya, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera Amral Feri M.Si., menyampaikan pemerintah Indonesia telah memperluas strategi pembangunan tidak hanya pro-growth, pro-poor, dan pro-jobs, tetapi juga pro-environment. Kebijakan ini dikenal sebagai kebijakan sustainable growth with equity yang menempatkan isu lingkungan sebagai jantung dari semua rencana pembangunan di Indonesia.
“Dalam melakukan pengembangan sistem informasi ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga akan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri dan diharapkan kerjasama dan hubungan baik ini akan terus terjalin ke depannya, sehingga dari KLH dan Kehutanan ada program/kegiatan penguatan kapasitas KPA di daerah serta pengembangan dan penerapan sistem informasi izin lingkungan (Amdal-UKL-UPL) untuk meningkatan efektivitas izin lingkungan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung,” tutupnya.
Selaku tuan rumah, Sekkab Nirlan mengapresiasi perhatian BPLHD Lampung dan Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera yang sudah menyempatkan diri hadir di Lambar, juga narasumber lainnya.
“Ini adalah kegiatan yang pertama di Lambar yang nanti hasilnya dapat diterapkan dengan baik dan hal tersebut dapat berkaitan dengan Adipura,” tutupnya. (aka)
Tidak ada komentar